Laporan: Heri S
JAKARTA-Sebagai negara mayoritas muslim, sebuah keniscayaan masalah produk dan industri halal menjadi terdepan di Indonesia. Hari ini, selain MUI, Kementerian Agama ikut melototi persoalan produk dan industri halal. Anggota Komisi VI DPR RI Supratman Andi Agtas mendorong pengusaha-pengusaha dalam negeri untuk dapat menciptakan peluang tersebut menjadi sesuatu yang besar.
“Industri halal saya setuju. Tadi paparan kawan-kawan sebelumnya bahwa kota adalah potensi pasar terbesar, tetapi jaminan industri halal kita apakah itu di bidang kosmetik, makanan dan minuman kita belum menjadi pemain terbesar dunia. Kita menjadi pasar iya, tetapi kalau kita lihat, kita masih kalah dengan Malaysia, Turki. Banyak yang mempersoalkan, kadang kala banyak yang salah mengerti apa sih industri halal itu,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum Komisi VI DPR RI dengan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), Ketua Presidium Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), Ketua Umum Persatuan Perusahaan Kosmetik Indonesia (PERKOSMI), di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta (24/1).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, segala hal untuk mendukung produk halal telah disederhanakan. Misalnya mengenai perizinan sertifikasi halal. Jika sebelumnya sertifikasi halal banyak dimonopoli berbagai pihak karena hanya terpusat di Majelis Ulama Indonesia pusat, sekarang sudah bisa melalui MUI di daerah.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.