INDEF: Kebijakan Satu Peta Percepat Pemulihan Ekonomi

Rabu, 5 Oktober 2022 | 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Ekonom INDEF, Agus Herta Sumarto mengatakan, Kebijakan Satu Peta dapat mendorong pemulihan ekonomi lebih cepat dengan identifikasi potensi ekonomi berdasarkan daerah.

“Misalnya sekarang membuat cluster, UMKM kelas apa, itu harus sesuai dengan keunggulan daerah masing-masing, berdasarkan potensi di daerahnya. Kalau Itu bisa tercapture dengan baik probabilitas yang tinggi, saya kira itu akan bisa mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan ekonomi yang lebih baik dan cepat lagi, “ kata Agus di Jakarta, Rabu (5/10).

Agus menambahkan, peta ini dari sisi ekonomi harus bisa menggambar potensi per daerah dari sisi ekonominya, baik itu sumber daya alam dan sumber daya manusia. Nantinya, bukan cuma ekonomi saja yang bergerak, namun juga sektor turunannya.

“Peta ini benar-benar menyentuh semua aspek. Jangan hanya satu sisi saja, kalau bicara ekonomi dan turunannya dan kaitannya , ada pendidikan, tenaga kerja, dan kesehatan, itu sambung menyambung,” ungkap Agus.

Dengan adanya Kebijakan Satu Peta ini, arah kebijakan pemerintah nantinya akan semakin jelas. “Karena Selama ini pembangunan itu belum memiliki arah yang clear, bukan hanya ego sektoral, tetapi juga ego kedaerahan. Kita belum tahu secara pasti potensi riil sebuah daerah, sehingga belum bisa membuat skala prioritas program pembangunan,” jelas pria yang juga Dosen di Universitas Mercu Buana ini.

Baca Juga:  Lestari Moerdijat: Hasil Riset Harus Tingkatkan Kesejahteraan

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membuka Rakernas Kebijakan Satu Peta di Jakarta. Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, Kebijakan Satu Peta ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Dengan Kebijakan Satu Peta ini, seluruhnya menjadi jelas dan terang benderang, transparan. Tidak ada lagi ego sentris dari masing-masing sektor. Tentu dampaknya pasti pembangunan. Kebijakan Satu Peta juga untuk menuntaskan seluruh persoalan ketimpangan lahan,” tegas Menko Airlangga.

Energi Ramah Lingkungan

Sementara itu, Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengungkapkan kebijakan satu peta (one map policy) juga menjadi angin segar untuk sektor energi ketika ingin menerapkan skema ESG (environmental, social, and governance).

Baca Juga:  Apakabar Kasus Register 44 dan 45? Berita Korupsi KONI Lampung Raib di Google Search…

Sektor energi sangat berkaitan erat dengan pertambangan yang rentan menyalahi prinsip keberlanjutan. “Jadi saya kira memang selama ini memang harus berkesinambungan. Program energi kita, road map energi kita, harusnya berkesinambungan dan pastinya dengan memperhatikan kondisi lingkungan pasca-tambang,” ungkapnya.

Kebijakan satu peta bisa mendukung kebijakan energi berkelanjutan dengan mempertimbangkan wilayah pasca-tambang. “Jadi saya kira sustainability di sektor energi memang harus benar-benar sustainable dengan memperhatikan banyak pertimbangan,” tegasnya.

Tapi, Mamit mewanti-wanti agar sektor energi memberikan efek ganda sesuai skema ESG. Jangan sampai energi tidak memberikan keuntungan terhadap masyarakat sekitar atau malah merusak lingkungan.

“Karena bagaimana pun kegiatan pertambangan adalah kegiatan ekstraktif. Harus diperhatikan pasca-penambangan nanti seperti apa,” tandasnya.

RUEN (Rencana Umum Energi Nasional) dan kebijakan satu peta juga dinilai bisa menjadi landasan agar pemerintah mampu membuat kebijakan energi berkelanjutan secara komprehensif.

“Jadi pemerintah kalau saya rasakan bahwa kebijakan energi kita jangan bersifat parsial. Jangan juga bersifat periodisasi,” pungkasnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

BPN Mesuji Tinjau Lokasi PT Jinye Wood Industry Bersama Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan
Dugaan Kegiatan Fiktif Disparbud Lampung Utara Mencuat, Oknum Kasubbag Disebut Kuasai Pengelolaan Anggaran
Catat, Ini Syarat Bedah Rumah ala Kementerian PKP 2026
Kementerian PKP, Dukung Lingkungan Hijau, Satu Rumah Satu Pohon
SPMB SMA/SMK Gak Ada “Titip-Titipan” Apalagi Sogok Menyogok
PP IPPNU Rapimnas di Lampung, Wagub: Pemprov Siap Fasilitasi
Lampung 2045 dan Ekonomi Rente
Konflik Agraria TNI AU-Masyarakat Bakung, Ini Kesepakatan Masyarakat 3 Kampung dan Pemerintah

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:56 WIB

BPN Mesuji Tinjau Lokasi PT Jinye Wood Industry Bersama Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:58 WIB

Dugaan Kegiatan Fiktif Disparbud Lampung Utara Mencuat, Oknum Kasubbag Disebut Kuasai Pengelolaan Anggaran

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:42 WIB

Catat, Ini Syarat Bedah Rumah ala Kementerian PKP 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:30 WIB

Kementerian PKP, Dukung Lingkungan Hijau, Satu Rumah Satu Pohon

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:48 WIB

SPMB SMA/SMK Gak Ada “Titip-Titipan” Apalagi Sogok Menyogok

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Catat, Ini Syarat Bedah Rumah ala Kementerian PKP 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:42 WIB

#indonesiaswasembada

Kementerian PKP, Dukung Lingkungan Hijau, Satu Rumah Satu Pohon

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:30 WIB

#indonesiaswasembada

SPMB SMA/SMK Gak Ada “Titip-Titipan” Apalagi Sogok Menyogok

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:48 WIB