IK Pers Lampung “Baik”, Ahmad Novriwan: Isu Kriminalisasi Pers Masih Ada

Jumat, 26 Agustus 2022 | 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Masih banyak “pekerjaan rumah” yang harus kita benahi. Masih ada isu-isu kriminalisasi, termasuk upaya menghalang-halangi kinerja jurnalis dalam melakukan tugasnya. Saya berharap Dewan Pers dapat terus menjalin kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam upaya menyosialisasikan pentingnya pemahaman terhadap UU Pers. Agar aparat penegak hukum, khusus di daerah-daerah, dapat memiliki pandangan dan pemahaman yang sama terhadap kerja-kerja jurnalistik, sehingga saat ada laporan tidak “asal proses”. Namun terlebih dulu melakukan mediasi atau saran-saran agar tahapan yang diatur dalam UU Pers dilaksanakan. Misalnya melalui hak jawab dan sebagainya,” tutur Owner Media Siber Lintaslampung. Com tersebut.

Baca Juga:  Salah Satu Cara Genjot Perolehan PAD

Untuk Provinsi Lampung sendiri, papar aktivis HMI yang juga alumni IAIN Raden Intan Lampung tersebut, sesuai peringkat IKP secara nasional ada diurutan 18 dari 34 provinsi yang ada. Dengan nilai 79,20.

“Artinya masuk kategori penilaian BAIK, Cukup Bebas. Harapan saya kedepan bisa masuk 10 besar. Karenanya dibutuhkan kerjasama yang baik dengan semua pihak, untuk mengetahui pentingnya pemahaman tehadap kerja jurnalistik sebagaimana diamanatkan dalam UU Pers. Termasuk layanan kepada perusahaan pers. Perbaikan ini butuh dukungan semua pihak, Gubernur, Walikota dan Bupati serta perangkat negara lain,” pungkasnya.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Resmikan RSUD K.H. Muhammad Thohir Krui, Hadirkan Layanan Kesehatan Modern Masyarakat Pesisir Barat

Diketahui penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif dengan bentuk pertanyaan tertutup dan terbuka, wawancara, FGD, pengumpulan data sekunder dan tinjauan literatur. Penilaian IKP pun diberikan oleh narasumber ahli yaitu 10 informan ahli (IA) disetiap provinsi dan 10 anggota National Assessment Council (NAC).##

Notes; Judul Pada Pemberitaan ini sudah dilakukan perbaikan.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Serahkan SK Mendagri tentang Pengangkatan I Komang Koheri sebagai Plt. Bupati Lampung Tengah Masa Jabatan 2025-2030
Menanam Pangan, Memulihkan Martabat: Ujian Nyata Asta Cita di Kemenimipas
HIPMI Gelar Munas di Bandar Lampung, Jamal: Semangat Pengusaha Pejuang Harus Terus Dijaga
Blackout Listrik Jawa-Bali; Bahlil: Capek Sinkronisasi Pemenuhan Batubara
Pemerintah Jangan Asal Tetapkan Kawasan Hutan Lindung!
Film Lokal Jadi Hantu, Drazin Merajalela
Puan: Pemadaman Bergilir Rugikan Rakyat
UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Bandar Lampung Resmi Membuka Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Tahun 2026

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:39 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Serahkan SK Mendagri tentang Pengangkatan I Komang Koheri sebagai Plt. Bupati Lampung Tengah Masa Jabatan 2025-2030

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:40 WIB

Menanam Pangan, Memulihkan Martabat: Ujian Nyata Asta Cita di Kemenimipas

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:12 WIB

HIPMI Gelar Munas di Bandar Lampung, Jamal: Semangat Pengusaha Pejuang Harus Terus Dijaga

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:06 WIB

Blackout Listrik Jawa-Bali; Bahlil: Capek Sinkronisasi Pemenuhan Batubara

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:02 WIB

Pemerintah Jangan Asal Tetapkan Kawasan Hutan Lindung!

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Menanam Pangan, Memulihkan Martabat: Ujian Nyata Asta Cita di Kemenimipas

Selasa, 23 Jun 2026 - 15:40 WIB

Oplus_131072

#indonesiaswasembada

Blackout Listrik Jawa-Bali; Bahlil: Capek Sinkronisasi Pemenuhan Batubara

Selasa, 23 Jun 2026 - 08:06 WIB

#indonesiaswasembada

Pemerintah Jangan Asal Tetapkan Kawasan Hutan Lindung!

Selasa, 23 Jun 2026 - 08:02 WIB