Anggota dewan pers periode 2022-2025 ini menyampaikan tiga nilai IKP tertinggi berada di provinsi Kalimantan Timur dengan bobot 83,78 poin, Jambi (83,68) dan Kalimantan Tengah (83,23). Sedangkan tiga nilai IKP terendah jatuh pada provinsi Papua Barat dengan 69,23 poin, Maluku Utara (69,84) dan Jawa Timur (72,88).
Selain itu, Survei IKP 2022 turut menyoroti tiga problematika utama kemerdekaan pers selama tahun 2021 yaitu kekerasan terhadap wartawan, jaminan gaji layak dan hak akses informasi bagi penyandang disabilitas melalui media.
“Terkait dengan hasil survei IKP 2022 tersebut, perlu juga memperhatikan beberapa catatan kritis terkait kondisi kemerdekaan pers nasional sepanjang tahun 2021 yang disampaikan oleh lembaga terkait pers nasional maupun global,” ujar dia.
Ketua Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung, Ahmad Novriwan mengapresiasi adanya kenaikan IKP tersebut. Meski demikian dia berharap, insan pers tidak lantas berpuas diri.
1 2 3 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya