HNW menambahkan UU No. 17 Tahun 2022 perlu dipahami dan dilaksanakan dengan benar dan utuh, dengan disosialisasikan dan mengkomunikasikan ke masyarakat dan pemangku kepentingan dan kebijakan di Sumatera Barat.
“Sehingga terbangun pemahaman kolektif dan benar tentang UU ini. Dengan semakin paham dengan UU dan makna UU itu maka diharapkan bagaimana UU ini dapat diimplementasi dengan baik, dan membawa maslahat dan keunggulan serta lanjutan sumbangsih unggulan Sumatera Barat untuk jayarayanya NKRI,” ucapnya.
Akhirnya, dalam pertemuan itu, HNW juga mendukung Ketua Umum BP2DIM Prof Masri Mansur yang menyampaikan aspirasi terkait pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2022, terutama aturan turunan dari UU itu, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) sampai Peraturan Daerah (Perda).
“Kita ingin segera ada PP yang bisa ditindaklanjuti melalui peraturan daerah sebagai turunan pelaksanaan dari UU ini. Agar Gubernur Sumatera Barat dapat mengejawantahkan dengan baik dan benar UU Sumatera Barat secara keseluruhan termasuk Pasal 5C UU ini dalam Perda dan regulasi turunannya, agar reformasi dan revitalisasi masyarakat Sumbar dapat diimplementasikan sesuai dengan ketentuan UU bahwa adatnya basandi syara, syaranya basandi kitabullah,” ujarnya.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.