Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Wakil Ketua MPR Dr. H.M. Hidayat Nur Wahid, MA, menegaskan UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Sumatera Barat tidak bertentangan dengan Pancasila dan NKRI, malah sudah sesuai dengan ketentuan konstitusi, yakni Pasal 28 I ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang mengakui dan mengakomodasi budaya dan adat lokal serta kekhasan setiap daerah. Dalam UU Provinsi Sumatera Barat itu, disebutkan dan diakui bahwa adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah “adat basandi syara, syara basandi kitabullah”. Adat dan budaya ini dalam sejarah maupun praktiknya tidak menegasikan atau menghilangkan adanya keragaman budaya dan agama di masyarakat Provinsi Sumatera Barat.
“Kekhawatiran UU ini akan membuat Sumbar menerapkan syariah secara eksklusif dan mendiskriminasi penganut agama selain Islam, tidak beralasan. Karena ketentuan dalam UU tersebut jelas tetap mengacu kepada Pancasila dan dalam bingkai UUD NRI 1945. Dan secara historic kaedah adat basandi syara, syara basandi kitabullah sudah menjadi budaya dan perilaku masyarakat Sumbar, sejak sebelum Indonesia Merdeka, hingga sekarang ini. Pandangan yang menyalahpahami ‘adat basandi syara, syara basandi kitabullah’ bisa membahayakan dan memecah belah NKRI dan menimbulkan diskriminasi adalah pandangan yang tidak benar dan a-historis, tak sesuai dengan fakta sejarah,” kata Hidayat Nur Wahid ketika menerima Pengurus Pusat Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) di Ruang Kerja Wakil Ketua MPR, Gedung Nusantara III Lantai 9, Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (12/9).
BP2DIM yang hadir dipimpin Ketua Umum Prof Dr Masri Mansur, MAG, didampingi para pengurus lainnya di antaranya Dr Iramadi Irdja, Radias Dilan, SH, Dr Manoefris Kasim, SpJp, Kol TNI (Purn) Adrianus Ilra, Dr. Hj Nurdiati Akma, MPd, Dr Taswem Tarib, SH, MH, Deki PS Chaniago, SH, Anton Pratama, SE.
Di depan BP2DIM, HNW mengungkapkan syukur bahwa Pemerintah (diwakili Kemenkumham dan Mendagri) bersepakat dengan DPR dengan semua fraksinya yang juga didukung oleh DPD, dengan menyepakati bulat pengesahan atas UU No. 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat. “Pemerintah setuju, DPR juga setuju, demikian juga DPD. Semua mendukung UU ini. Tidak ada partai politik di DPR yang menolak falsafah budaya mensejarah yang dianut di Sumatera Barat yaitu adat basandi syara, syara basandi kitabullah,” tuturnya.
Pasal 5 huruf C UU No. 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat berbunyi : “Provinsi Sumatera Barat memiliki karakteristik, yaitu: adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.”
1 2 3 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya