Lebih lanjut, HNW berharap waktu satu bulan ini benar-benar digunakan oleh masyarakat Internasional untuk memantau sepak terjang Israel terhadap aksi militer dan kejahatannya di Jalur Gaza, Palestina. “Karena bahkan beberapa jam setelah putusan Mahkamah Internasional itu dibacakan, ternyata militer Israel diinformasikan telah menyerang secara brutal rumah sakit di Khan Younis, wilayah selatan Jalur Gaza, dengan korban mayoritasnya lagi-lagi dari kaum wanita dan anak-anak,” ujarnya.
HNW juga meminta Pemerintah Indonesia dan aliansinya perlu memastikan putusan sela ini bisa berjalan/dilaksanakan oleh Israel dengan baik dan benar. “Dan bila Israel kembali abai tidak melaksanakan putusan Mahkamah Internasional sehingga berujung ke Dewan Keamanan PBB. Harus didesak dan ditegaskan oleh Indonesia dan aliansinya bahwa tidak boleh ada lagi veto. Karena bila masih ada yang melakukan veto, maka komitmennya terhadap rule of law serta penyelesaian perang dan hadirnya perdamaian di Timur Tengah dipertanyakan ulang, karena ketentuan ini sudah merupakan putusan peradilan Mahkamah Internasional yang mengikat para anggotanya,” tuturnya.
Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mempertimbangkan eskalasi di Gaza dan sekitarnya, HNW juga berharap agar putusan akhir Mahkamah Internasional terhadap gugatan Afrika Selatan ini tidak diputus dalam waktu yang lama. “Ini memang baru putusan sela, belum putusan akhir. Dan beberapa pakar menghitung putusan akhir biasanya mencapai waktu tiga atau empat tahun. Ini tentu terlalu lama. Dengan potensi makin banyaknya korban genosida Israel di Gaza yang berjatuhan,” ujarnya.
“Karenanya sidang kasus yang menjadi pokok persoalan ini mestinya dilakukan dengan segera. Mahkamah Internasional harusnya selalu mengingat prinsip hukum bahwa ‘justice delayed is justice denied’ (keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan), apalagi bila karena itu genosida Israel benar-benar makin brutal dan korban pun makin banyak berjatuhan,” pungkasnya.(*)
Halaman : 1 2