HNW : Revisi UU Pemilu Perlu Dilakukan Paska Putusan MK Terkait PT 20%

Kamis, 29 September 2022 | 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HNW menilai PT sebesar 20% tidak rasional dan tidak berbasiskan kajian akademik yang memadai, terbukti ditolak oleh banyak pihak karena menghambat hak konstitusional rakyat untuk mendapatkan alternatif calon2 Presiden terbaik. PT 20% membonsai hak Partai dan banyak tokoh bangsa yang potensial untuk dimajukan oleh Partai Politik ke gelanggang Pilpres.

“Sehingga, Rakyat sebagai pemilik kedaulatan tidak mempunyai banyak alternatif karena masyarakat hanya disodorkan calon yang sangat terbatas. Apalagi PT 20% itu telah 2 kali dipraktekkan dan menghadirkan pembelahan di tengah Rakyat dan penolakan yang luas dari Masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga:  BPN Mesuji Ikuti Rakor Pensertipikatan Aset dan Penyelesaian Aset Tumpang Tindih BMD Pemprov Lampung

HNW mengakui UUD NRI 1945 yang merupakan norma dasar bangsa Indonesia tidak memberikan kebebasan sepenuhnya dengan menyebut aturan lanjutan dalam UU. Dan UU membuat pembatasan yang sudah berlaku tapi tidak menimbulkan penolakan.

”UU melakukan pembatasan, misalnya adanya ketentuan parliamentary threshold serta syarat Partai bisa ikut Pemilu. Bahkan untuk Pemilihan Presiden tahun 2004 dan 2009 juga ada PT tapi hanya 15%. Itu semua sudah berlaku dan tidak mendapatkan penolakan dari publik. Karena pembatasannya rasional dan tidak ekstrim. Tapi pembatasan yang mendapatkan penolakan dari masyarakat luas adalah PT 20%, karena tidak rasional, dan terbukti menimbulkan keterbelahan di masyarakat. Dan membatasi secara ekstrim calon-calon pemimpin bangsa yang berkuwalitas. Hal yang mestinya dikoreksi, dan tidak malah dilanggengkan,” tukasnya.

Baca Juga:  Pemerintah Provinsi Lampung Dukung Penguatan Nilai Spiritual melalui Pembinaan Dharmika dan Metatah Massal

HNW khawatir, pembatasan angka threshold yang terlalu ekstrim justru mengurangi prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin oleh Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Kasi BPN Mesuji Ikuti Seminar Implementasi AKPER 2025
PT TREE Bertemu Wagub Jihan Bawa Tekhnologi Pemusnah Sampah Ramah Lingkungan
PKG di Tulangbawang Menunjukkan Trend Positif
Bunda Literasi Tanggamus Ajak Masyarakat Budayakan Baca dan Numerasi
Hi Tahang Gelar Reses Tahap III di Kota Agung, Berikut Aspirasi Warga
Satlantas Polres Tanggamus Gencar Sosialisasikan Bahaya ODOL
Danbrigif 4 Mar/BS Olahraga Bersama Perwira Yonif 7 Mar
Dandim 0426/Tulang Bawang Tinjau Lokasi TMMD ke-125

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:00 WIB

Kasi BPN Mesuji Ikuti Seminar Implementasi AKPER 2025

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:50 WIB

PT TREE Bertemu Wagub Jihan Bawa Tekhnologi Pemusnah Sampah Ramah Lingkungan

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:44 WIB

PKG di Tulangbawang Menunjukkan Trend Positif

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:40 WIB

Bunda Literasi Tanggamus Ajak Masyarakat Budayakan Baca dan Numerasi

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:35 WIB

Hi Tahang Gelar Reses Tahap III di Kota Agung, Berikut Aspirasi Warga

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Kasi BPN Mesuji Ikuti Seminar Implementasi AKPER 2025

Selasa, 8 Jul 2025 - 20:00 WIB

#CovidSelesai

PKG di Tulangbawang Menunjukkan Trend Positif

Selasa, 8 Jul 2025 - 19:44 WIB