HNW: Menkominfo Fokus Larang Judi Online

Senin, 24 Juli 2023 | 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo 

JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid menolak dan mengkritik pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang baru, Budi Arie, bahwa hanya Indonesia, negara di ASEAN yang masih melarang judi online. Karena faktanya tidak demikian, negara ASEAN yang mayoritas penduduknya beragama Islam selain Indonesia yaitu Malaysia dan Brunei juga melarang judi online. Kamboja sejak 2019 juga melarang judi online, sementara Vietnam dan Thailand juga banyak memberikan sanksi hukum atas judi online. HNW justru mengingatkan agar Menkominfo fokus menjalankan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia yang melarang judi online.

“Beberapa negara, seperti Brunei Darusalam dan Malaysia yang memiliki latar belakang penduduk yang mayoritas beragama Islam seperti Indonesia masih konsisten melarang judi online. Itu juga sudah disampaikan oleh sejumlah pengamat. Sedangkan di Vietnam, Kamboja dan Thailand, merujuk kepada berbagai sumber internet, judi online juga memberikan sangsi hukum. Bahkan, Kamboja yang awalnya membolehkan judi online, sejak 2019 secara drastis mengubah kebijakannya tersebut dan melarang judi online,” tukasnya melalui siaran pers di Jakarta, Senin (24/7).

HNW mengatakan daripada membuang wacana membanding-bandingkan dengan negara lain, seharusnya Menkominfo fokus untuk menjalankan tugasnya yang diemban berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Seperti Pasal 27 ayat (2) Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE). Ketentuan memuat larangan bagi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Baca Juga:  The Death of Expertise

Apabila larangan perjudian tersebut dilanggar, maka orang tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain, itu ada juga peraturan perundang-undangan lainnya yang masih berlaku, seperti UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penerbitan Perjudian yang menyatakan segala bentuk perjudian (dan tentunya termasuk online) adalah kejahatan.

“Itu adalah amanat UU yang masih berlaku di Indonesia yang harusnya dilaksanakan termasuk oleh Menkominfo. Maka wajar bila sejak 2010, Kemenkominfo telah melakukan pemblokiran judi online, termasuk yang telah dilakukan oleh Menkominfo pendahulu Budi Arie, yaitu Johnny G Plate. Komitmen melaksanakan dan mentaati hukum seperti ini yang perlu diteruskan dan dilanjutkan, bukan justru membuang wacana membanding-bandingkan dengan negara lain,” tambahnya.

Bahkan, pada 2022 lalu, Kemenkominfo telah memblokir 156.975 konten perjudian online, sebelumnya pada 2021 Kemenkominfo telah memblokir 204.917 konten perjudian online. “Langkah yang sudah baik ini, seharusnya bisa diteruskan dan dimaksimalkan, bukan justru membuat kegaduhan yang makin sangat tidak kondusif apalagi di tahun politik,” ujarnya.

HNW juga mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang berdaulat berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945. “Sehingga seandainya pun ada negara di ASEAN yang membolehkan judi online atau dalam bentuk fisik maka Indonesia tidak boleh dan tidak dibenarkan secara hukum untuk ikut-ikutan, karena menurut hukum yang berlaku di Indonesia, judi termasuk judi online, merupakan pelanggaran hukum yang sah di Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga:  Doa Istisqa Qobul, Bandar Lampung Diselimuti Kesejukan

HNW berharap pernyataan Menkominfo Budi Arie yang baru dilantik tersebut bukan sebagai sinyal akan diizinkannya judi online di Indonesia di masa depan. Apalagi, memasuki tahun politik pada 2024, bisa jadi ada banyak pihak yang berupaya mencari dana untuk pemenangan pemilu atau pilpres dengan berbagai cara, termasuk melalui dana perjudian online yang ilegal tersebut.

“Jangan sampai Pemilu 2024 ini dikotori dengan adanya aliran dana judi online ke salah satu kandidat, atau dipakai sebagai Money politik membeli suara Rakyat, sehingga hasil pemilu menjadi bermasalah dari sisi hukum, tidak halal dan tidak berkah secara moral spiritual. Hal ini yang seharusnya dihindari oleh semua pihak, termasuk oleh Menkominfo. Oleh karena itu, Menkominfo harus menarik atau mencabut pernyataannya yang tidak benar dan tidak berdasar itu. Serta fokus melanjutkan pelaksanaan aturan hukum dengan melanjutkan memblokir situs-situs judi online yang di tahun politik ini malah semakin menjamur dan meresahkan masyarakat,” pungkasnya.(*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Hari Ke-6 Pencarian 5 Jurnalis, Tim SAR Temukan Terpal, Galon Di Sekitar GAK
Menhub-KaBasarnas Pantau Langsung Pencarian Penumpang KM Virgo
SEGEL KARHUTLA, UJIAN KETEGASAN NEGARA
Pemprov Lampung Dukung Pameran Kayu Ara, Rawat Pengetahuan dan Warisan Budaya untuk Generasi Mendatang
Perankan Tokoh Agama Katolik di Film Ageman, Romo Roy: Kita Bersaudara, Kasihi Tanpa Batas Geografis Suku dan Agama
Menjelajahi Indonesia melalui Bahasa Mandarin
Houthi Sebut Arab Saudi Lancarkan 129 Serangan dalam 48 Jam di Yaman
Infografis Musibah KM Virgo Transport 8

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 10:24 WIB

Hari Ke-6 Pencarian 5 Jurnalis, Tim SAR Temukan Terpal, Galon Di Sekitar GAK

Senin, 14 September 2026 - 10:20 WIB

Menhub-KaBasarnas Pantau Langsung Pencarian Penumpang KM Virgo

Senin, 14 September 2026 - 09:37 WIB

SEGEL KARHUTLA, UJIAN KETEGASAN NEGARA

Senin, 14 September 2026 - 09:34 WIB

Pemprov Lampung Dukung Pameran Kayu Ara, Rawat Pengetahuan dan Warisan Budaya untuk Generasi Mendatang

Senin, 14 September 2026 - 09:32 WIB

Perankan Tokoh Agama Katolik di Film Ageman, Romo Roy: Kita Bersaudara, Kasihi Tanpa Batas Geografis Suku dan Agama

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Hari Ke-6 Pencarian 5 Jurnalis, Tim SAR Temukan Terpal, Galon Di Sekitar GAK

Senin, 14 Sep 2026 - 10:24 WIB

#indonesiaswasembada

Menhub-KaBasarnas Pantau Langsung Pencarian Penumpang KM Virgo

Senin, 14 Sep 2026 - 10:20 WIB

#indonesiaswasembada

SEGEL KARHUTLA, UJIAN KETEGASAN NEGARA

Senin, 14 Sep 2026 - 09:37 WIB