HNW: Menkominfo Fokus Larang Judi Online

Senin, 24 Juli 2023 | 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo 

JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid menolak dan mengkritik pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang baru, Budi Arie, bahwa hanya Indonesia, negara di ASEAN yang masih melarang judi online. Karena faktanya tidak demikian, negara ASEAN yang mayoritas penduduknya beragama Islam selain Indonesia yaitu Malaysia dan Brunei juga melarang judi online. Kamboja sejak 2019 juga melarang judi online, sementara Vietnam dan Thailand juga banyak memberikan sanksi hukum atas judi online. HNW justru mengingatkan agar Menkominfo fokus menjalankan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia yang melarang judi online.

“Beberapa negara, seperti Brunei Darusalam dan Malaysia yang memiliki latar belakang penduduk yang mayoritas beragama Islam seperti Indonesia masih konsisten melarang judi online. Itu juga sudah disampaikan oleh sejumlah pengamat. Sedangkan di Vietnam, Kamboja dan Thailand, merujuk kepada berbagai sumber internet, judi online juga memberikan sangsi hukum. Bahkan, Kamboja yang awalnya membolehkan judi online, sejak 2019 secara drastis mengubah kebijakannya tersebut dan melarang judi online,” tukasnya melalui siaran pers di Jakarta, Senin (24/7).

HNW mengatakan daripada membuang wacana membanding-bandingkan dengan negara lain, seharusnya Menkominfo fokus untuk menjalankan tugasnya yang diemban berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Seperti Pasal 27 ayat (2) Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE). Ketentuan memuat larangan bagi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Baca Juga:  Fahd Sebagai Tersangka Suap HGB Sumarecon Bogor

Apabila larangan perjudian tersebut dilanggar, maka orang tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain, itu ada juga peraturan perundang-undangan lainnya yang masih berlaku, seperti UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penerbitan Perjudian yang menyatakan segala bentuk perjudian (dan tentunya termasuk online) adalah kejahatan.

“Itu adalah amanat UU yang masih berlaku di Indonesia yang harusnya dilaksanakan termasuk oleh Menkominfo. Maka wajar bila sejak 2010, Kemenkominfo telah melakukan pemblokiran judi online, termasuk yang telah dilakukan oleh Menkominfo pendahulu Budi Arie, yaitu Johnny G Plate. Komitmen melaksanakan dan mentaati hukum seperti ini yang perlu diteruskan dan dilanjutkan, bukan justru membuang wacana membanding-bandingkan dengan negara lain,” tambahnya.

Bahkan, pada 2022 lalu, Kemenkominfo telah memblokir 156.975 konten perjudian online, sebelumnya pada 2021 Kemenkominfo telah memblokir 204.917 konten perjudian online. “Langkah yang sudah baik ini, seharusnya bisa diteruskan dan dimaksimalkan, bukan justru membuat kegaduhan yang makin sangat tidak kondusif apalagi di tahun politik,” ujarnya.

HNW juga mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang berdaulat berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945. “Sehingga seandainya pun ada negara di ASEAN yang membolehkan judi online atau dalam bentuk fisik maka Indonesia tidak boleh dan tidak dibenarkan secara hukum untuk ikut-ikutan, karena menurut hukum yang berlaku di Indonesia, judi termasuk judi online, merupakan pelanggaran hukum yang sah di Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga:  Galang - Sony Resmi, Berebut Kursi Wabup Way Kanan

HNW berharap pernyataan Menkominfo Budi Arie yang baru dilantik tersebut bukan sebagai sinyal akan diizinkannya judi online di Indonesia di masa depan. Apalagi, memasuki tahun politik pada 2024, bisa jadi ada banyak pihak yang berupaya mencari dana untuk pemenangan pemilu atau pilpres dengan berbagai cara, termasuk melalui dana perjudian online yang ilegal tersebut.

“Jangan sampai Pemilu 2024 ini dikotori dengan adanya aliran dana judi online ke salah satu kandidat, atau dipakai sebagai Money politik membeli suara Rakyat, sehingga hasil pemilu menjadi bermasalah dari sisi hukum, tidak halal dan tidak berkah secara moral spiritual. Hal ini yang seharusnya dihindari oleh semua pihak, termasuk oleh Menkominfo. Oleh karena itu, Menkominfo harus menarik atau mencabut pernyataannya yang tidak benar dan tidak berdasar itu. Serta fokus melanjutkan pelaksanaan aturan hukum dengan melanjutkan memblokir situs-situs judi online yang di tahun politik ini malah semakin menjamur dan meresahkan masyarakat,” pungkasnya.(*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Dilarang Masuk Gedung Putih, CNN, MS NOW, dan Politico Gugat Trump
Polres Mesuji Laksanakan Patroli Sambang, di Tenda Warga Pendudukan Lahan PT PAL
Interaksi Xi Jinping-Trump Pandu Hubungan Tiongkok-AS
Uang Rp100 Ribu Th 2026 Tandatangan Purbaya Diburu
PBB Kecam Serangan Houthi yang Berlanjut ke Arab Saudi
Perkuat Karakter Pramuka, Dukung Pembangunan Daerah
Paradoks Interaksi Warganet Indonesia di Media Sosial
Mori Hanafi: Kapal Tua Lemah Sistem Keselamatan

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 22:49 WIB

Dilarang Masuk Gedung Putih, CNN, MS NOW, dan Politico Gugat Trump

Selasa, 22 September 2026 - 22:33 WIB

Polres Mesuji Laksanakan Patroli Sambang, di Tenda Warga Pendudukan Lahan PT PAL

Selasa, 22 September 2026 - 22:00 WIB

Interaksi Xi Jinping-Trump Pandu Hubungan Tiongkok-AS

Selasa, 22 September 2026 - 16:22 WIB

Uang Rp100 Ribu Th 2026 Tandatangan Purbaya Diburu

Selasa, 22 September 2026 - 16:00 WIB

Perkuat Karakter Pramuka, Dukung Pembangunan Daerah

Berita Terbaru


Sejumlah orang berdiri di depan pagar yang mengelilingi Gedung Putih di Washington DC, Amerika Serikat, pada 7 Juni 2026. (Xinhua)

Berita Utama

Dilarang Masuk Gedung Putih, CNN, MS NOW, dan Politico Gugat Trump

Selasa, 22 Sep 2026 - 22:49 WIB


Presiden Tiongkok Xi Jinping dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menggelar pertemuan tertutup di Zhongnanhai di Beijing, ibu kota Tiongkok, pada 15 Mei 2026. (Xinhua)

Lainnya

Upaya Xi Jinping Jembatani Hubungan Tiongkok-AS

Selasa, 22 Sep 2026 - 22:20 WIB


Presiden Tiongkok Xi Jinping dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menggelar pertemuan tertutup di Zhongnanhai di Beijing, ibu kota Tiongkok, pada 15 Mei 2026. (Xinhua)

Berita Utama

Interaksi Xi Jinping-Trump Pandu Hubungan Tiongkok-AS

Selasa, 22 Sep 2026 - 22:00 WIB

Uang Tekenan Purbaya Diburu [LL]

Berita Utama

Uang Rp100 Ribu Th 2026 Tandatangan Purbaya Diburu

Selasa, 22 Sep 2026 - 16:22 WIB