HNW: Majelis Masyaikh Pesantren Harus Proporsional

Kamis, 3 Februari 2022 | 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Wakil Ketua MPR sekaligus Anggota Komisi VIII DPR-RI Hidayat Nur Wahid kembali mendesak keadilan dan proporsionalitas keanggotaan Majelis Masyaikh di Pondok Pesantren, agar mencakup 3 jenis Pesantren sebagaimana yang diakui di dalam UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Banyak kalangan Pesantren kata Hidayat menyampaikan aspirasi dan kritik, karena keanggotaan Majelis Masyaikh yang ditetapkan oleh Menteri Agama yang berjumlah 9 tokoh, tapi baru terdiri dari satu jenis pesantren saja. Belum merefleksikan keterwakilan yang proporsional dari 3 jenis Pesantren yang diakui oleh Pemerintah dan UU Pesantren. Yaitu Pesantren Salafiyah (tradisional), Khalafiyah/Mu’adalah (Modern) maupun yang Mengintegrasikan Kurikulum pendidikan Umum dan Agama.

“Saya kembali mengusulkan agar Kemenag menambah keanggotaan Majelis Masyaikh, sebagaimana diusulkan oleh AHWA, sehingga bisa merepresentasikan secara proporsional semua jenis pesantren yang sudah dicantumkan di UU Pesantren. Ini merupakan aspirasi, usulan, dan permintaan dari banyak Kyai, Nyai, Pimpinan Pondok Pesantren maupun Organisasi Kepesantrenan,” disampaikan Hidayat dalam FGD Komisi VIII DPR-RI dengan Dirjen Pendidikan Islam, Rabu (2/2).

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini mengingatkan, dalam Raker dengan Menteri Agama, Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR-RI dari FPKS juga telah menyampaikan dorongan pentingnya prinsip perwujudan asas proporsionalitas keanggotaan Majelis Masyaikh tersebut. Dan hal itu telah disepakati sebagai keputusan rapat antara Komisi VIII DPR-RI dengan Menteri Agama pada 24 Januari 2022. Saat itu Menteri Agama menyetujui untuk memperhatikan dan mempertimbangkan kembali jumlah dan keterwakilan ragam pesantren yang ada di Indonesia dalam hal keanggotaan di Majelis Masyaikh.

Baca Juga:  Panitia Nasional PMB Tinjau Pelaksanaan UM-PTKIN di UIN Raden Intan Lampung

“Namun hingga kini belum terlihat tindak lanjut dan langkah nyata pelaksanaan atas keputusan tersebut. Padahal sudah banyak Kyai dan pengasuh Pesantren serta organisasi kepesantrenan yang mempertanyakan penetapan Majelis Masyaikh, dan tuntutan untuk proporsionalitasnya. Oleh karena itu saya ingatkan kembali agar Dirjen Pendis yang membidangi Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagai pelaksana teknis untuk mengawal dan merealisasikan aspirasi dari kalangan Pesantren ini secara serius,” lanjutnya.

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid menegaskan, desakan itu bukan untuk mengubah Anggota Majelis Masyaikh yang sudah ditetapkan oleh Menag. Melainkan agar keanggotaan Majelis Masyaikh memenuhi aspek keadilan dan proporsionalitas dengan menambah keanggotaannya menjadi jumlah maksimal yakni 17 Kyai/Nyai sebagaimana diusulkan oleh lembaga yang berwenang yaitu AHWA, yang juga dimungkinkan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.

Baca Juga:  Soal Permohonan Perpanjangan HGU PT Jalaku, Bupati Lampung Utara Tak Mau Gegabah

Penambahan jumlah tersebut, menurut HNW yang juga Wakil Ketua Majelis Syura PKS, itu tidak akan berdampak signifikan pada kebutuhan anggaran. Namun, bila hal itu dilaksanakan, akan berdampak besar pada dunia Pesantren. Karena dengan diakomodasinya usulan, itu kehormatan dan ketenteraman bagi para Kyai dan pengelola Ponped. Sekaligus dapat memaksimalkan kinerja Majelis Masyaikh yang menurut UU Pesantren tugasnya sangat berat dan strategis, mulai dari menetapkan struktur kurikulum hingga memeriksa ijazah santri.

“Jika usulan ini dikabulkan, berarti berbagai pimpinan Pesantren dan organisasi Pondok Pesantren akan mendapatkan bukti perlakuan keadilan bagi semua jenis pondok Pesantren. Sehingga sinergi, kerja sama dan saling menghormati antara Pemerintah (Kementerian Agama) dengan dunia Pesantren akan semakin mudah dilaksanakan. Program-program untuk meningkatkan kualitas santri dan pesantren, moderasi beragama, akan lebih mudah dihadirkan,” pungkasnya.(*)

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Kasi BPN Mesuji Ikuti Seminar Implementasi AKPER 2025
PT TREE Bertemu Wagub Jihan Bawa Tekhnologi Pemusnah Sampah Ramah Lingkungan
PKG di Tulangbawang Menunjukkan Trend Positif
Bunda Literasi Tanggamus Ajak Masyarakat Budayakan Baca dan Numerasi
Hi Tahang Gelar Reses Tahap III di Kota Agung, Berikut Aspirasi Warga
Satlantas Polres Tanggamus Gencar Sosialisasikan Bahaya ODOL
Danbrigif 4 Mar/BS Olahraga Bersama Perwira Yonif 7 Mar
Dandim 0426/Tulang Bawang Tinjau Lokasi TMMD ke-125

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:00 WIB

Kasi BPN Mesuji Ikuti Seminar Implementasi AKPER 2025

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:50 WIB

PT TREE Bertemu Wagub Jihan Bawa Tekhnologi Pemusnah Sampah Ramah Lingkungan

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:44 WIB

PKG di Tulangbawang Menunjukkan Trend Positif

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:40 WIB

Bunda Literasi Tanggamus Ajak Masyarakat Budayakan Baca dan Numerasi

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:35 WIB

Hi Tahang Gelar Reses Tahap III di Kota Agung, Berikut Aspirasi Warga

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Kasi BPN Mesuji Ikuti Seminar Implementasi AKPER 2025

Selasa, 8 Jul 2025 - 20:00 WIB

#CovidSelesai

PKG di Tulangbawang Menunjukkan Trend Positif

Selasa, 8 Jul 2025 - 19:44 WIB