HNW Kritisi Hilangnya Frasa Perkawinan yang Sah dari RUU KIA

Senin, 25 Maret 2024 | 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota DPR-RI Komisi VIII yang di antaranya membidangi urusan perempuan dan anak, Hidayat Nur Wahid, saat hadiri Rapat kerja Komisi VIII DPRRI dengan Menteri PPPA dan mitra, Senin, 25 Maret 2024, mengkritisi terhapusnya Frasa “Perwakinan yang Sah” pada definisi Keluarga RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA).

HNW sapaan akrabnya menjelaskan, Pasal 1 RUU KIA mendefinisikan keluarga hanya sebagai unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas beberapa anggota keluarga. Padahal di UUD NRI 1945 Pasal 28B ayat (1) terkait keluarga, jelas ada frasa “melalui perkawinan yang sah”.

Baca Juga:  PT BTB Perkuat Komitmen Pelayanan melalui Operasi Simpatik

“Sejak awal saya mengusulkan agar RUU ini tidak bertentangan dengan UUDNRI 1945, termasuk soal definisi keluarga, maka definisi keluarga di RUU KIA mestinya diikat dengan kalimat melalui perkawinan yang sah, sebagaimana terdapat di Pasal 28 ayat(1) UUD NRI 1945. Pada pembahasan awal forum panja, usulan tersebut telah disetujui. Namun anehnya ketentuan konstitusi dengan frasa perkawinan yang sah tersebut justru hilang pada draft akhir RUU KIA yang diserahkan oleh Panja Pemerintah kepada Komisi VIII DPR-RI di rapat pengambilan keputusan hari ini,” disampaikan Hidayat kepada forum Rapat Kerja Komisi VIII dan Panja Pemerintah RUU KIA, Senin (25/3).

Baca Juga:  Lampung Stabilkan Harga Pangan dan Dukung Hunian Layak

Anggota DPR-RI Fraksi PKS ini mengingatkan Pemerintah agar selalu taat pada payung hukum UUD NRI 1945 dalam merumuskan suatu RUU. Agar seluruh produk UU nya tidak bertentangan dengan Konstitusi. HNW menduga, tidak dimasukkannya frasa perkawinan yang sah ke dalam definisi Keluarga di RUU KIA, karena Pasal 28B ayat (1) yang jelas-jelas terkait pengaturan keluarga, justru tidak dimasukkan dalam dasar hukum pembentukan RUU KIA.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Raperda APBD Lampung 2027, Fokus Belanja Prioritas dan Pelayanan Publik
Menhan AS Diam-diam Temui Netanyahu
Didukung Trump, Dilawan Inggris dan Belanda, Netanyahu Diujung Tanduk
Wagub Jihan Nurlela Minta Percepatan Penanggulangan TBC
Sekjen PBB Serukan Reformasi Dewan Keamanan 
Klarifikasi PT BTB Terkait Kebakaran Disekitar KM 132
KMP Batu Mandi Terbakar di Perairan Merak
WFP PBB Pangkas Bantuan untuk 500.000 Orang di Gaza

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:49 WIB

Raperda APBD Lampung 2027, Fokus Belanja Prioritas dan Pelayanan Publik

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:16 WIB

Menhan AS Diam-diam Temui Netanyahu

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Didukung Trump, Dilawan Inggris dan Belanda, Netanyahu Diujung Tanduk

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wagub Jihan Nurlela Minta Percepatan Penanggulangan TBC

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Sekjen PBB Serukan Reformasi Dewan Keamanan 

Berita Terbaru

Berita Utama

Menhan AS Diam-diam Temui Netanyahu

Selasa, 20 Okt 2026 - 19:16 WIB

Berita Utama

Wagub Jihan Nurlela Minta Percepatan Penanggulangan TBC

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:41 WIB

Sekjen PBB dan Prabowo di Hambalang [Sekneg]

Berita Utama

Sekjen PBB Serukan Reformasi Dewan Keamanan 

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:33 WIB