HNW Kritisi Hilangnya Frasa Perkawinan yang Sah dari RUU KIA

Senin, 25 Maret 2024 | 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota DPR-RI Komisi VIII yang di antaranya membidangi urusan perempuan dan anak, Hidayat Nur Wahid, saat hadiri Rapat kerja Komisi VIII DPRRI dengan Menteri PPPA dan mitra, Senin, 25 Maret 2024, mengkritisi terhapusnya Frasa “Perwakinan yang Sah” pada definisi Keluarga RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA).

HNW sapaan akrabnya menjelaskan, Pasal 1 RUU KIA mendefinisikan keluarga hanya sebagai unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas beberapa anggota keluarga. Padahal di UUD NRI 1945 Pasal 28B ayat (1) terkait keluarga, jelas ada frasa “melalui perkawinan yang sah”.

Baca Juga:  Ahmad Muzani: Finalis Lomba Baris-Berbaris Harus Jadi Duta Empat Pilar MPR

“Sejak awal saya mengusulkan agar RUU ini tidak bertentangan dengan UUDNRI 1945, termasuk soal definisi keluarga, maka definisi keluarga di RUU KIA mestinya diikat dengan kalimat melalui perkawinan yang sah, sebagaimana terdapat di Pasal 28 ayat(1) UUD NRI 1945. Pada pembahasan awal forum panja, usulan tersebut telah disetujui. Namun anehnya ketentuan konstitusi dengan frasa perkawinan yang sah tersebut justru hilang pada draft akhir RUU KIA yang diserahkan oleh Panja Pemerintah kepada Komisi VIII DPR-RI di rapat pengambilan keputusan hari ini,” disampaikan Hidayat kepada forum Rapat Kerja Komisi VIII dan Panja Pemerintah RUU KIA, Senin (25/3).

Baca Juga:  Presiden Tiongkok di Mesir Saksikan Takhta Firaun

Anggota DPR-RI Fraksi PKS ini mengingatkan Pemerintah agar selalu taat pada payung hukum UUD NRI 1945 dalam merumuskan suatu RUU. Agar seluruh produk UU nya tidak bertentangan dengan Konstitusi. HNW menduga, tidak dimasukkannya frasa perkawinan yang sah ke dalam definisi Keluarga di RUU KIA, karena Pasal 28B ayat (1) yang jelas-jelas terkait pengaturan keluarga, justru tidak dimasukkan dalam dasar hukum pembentukan RUU KIA.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Residivis Pencuri Truk Lintas Provinsi di Ringkus Satreskrim Mesuji
Ahmad Muzani: Finalis Lomba Baris-Berbaris Harus Jadi Duta Empat Pilar MPR
Wulan Mirza Buka Lampung Fun Swimming Festival 2026, Dorong Anak Lampung Tumbuh Sehat dan Percaya Diri
Ekonomi Digital Menggeliat, Gubernur Mirza Dorong Anak Muda Lampung Ciptakan Peluang, Bukan Sekadar Konsumen
Sorot Kinerja BPJN, Ketua MTM Didatangi Paguyuban Seni Bela Diri
Menlu Nepal: Tiongkok Sangat Membantu
Erdogan: Turkiye Terus ‘Damaikan’ AS dan Iran
Trump Sebut Konflik dengan Iran “Perkara Kecil”

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:19 WIB

Residivis Pencuri Truk Lintas Provinsi di Ringkus Satreskrim Mesuji

Sabtu, 5 September 2026 - 17:27 WIB

Ahmad Muzani: Finalis Lomba Baris-Berbaris Harus Jadi Duta Empat Pilar MPR

Sabtu, 5 September 2026 - 17:25 WIB

Wulan Mirza Buka Lampung Fun Swimming Festival 2026, Dorong Anak Lampung Tumbuh Sehat dan Percaya Diri

Sabtu, 5 September 2026 - 17:19 WIB

Ekonomi Digital Menggeliat, Gubernur Mirza Dorong Anak Muda Lampung Ciptakan Peluang, Bukan Sekadar Konsumen

Sabtu, 5 September 2026 - 16:35 WIB

Sorot Kinerja BPJN, Ketua MTM Didatangi Paguyuban Seni Bela Diri

Berita Terbaru

Residivis Pencurian Mobil Truk Antar Provinsi di Tangkap Satreskrim Mesuji

#indonesiaswasembada

Residivis Pencuri Truk Lintas Provinsi di Ringkus Satreskrim Mesuji

Sabtu, 5 Sep 2026 - 21:19 WIB

#indonesiaswasembada

Ahmad Muzani: Finalis Lomba Baris-Berbaris Harus Jadi Duta Empat Pilar MPR

Sabtu, 5 Sep 2026 - 17:27 WIB

#indonesiaswasembada

Sorot Kinerja BPJN, Ketua MTM Didatangi Paguyuban Seni Bela Diri

Sabtu, 5 Sep 2026 - 16:35 WIB