HNW Ingatkan Kemenag tak Pangkas BOS Madrasah

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR-RI dari FPKS, Hidayat Nur Wahid, mengkritisi surat edaran pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah Madrasah yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.

HNW sapaan akrabnya mengingatkan bahwa keputusan bersama antara Kemenag dengan Komisi VIII saat rapat kerja terkait efisiensi anggaran adalah bahwa efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden Prabowo (nomer 1/2025) adalah bahwa efisiensi dan pemotongan anggaran tidak terkait dengan dana pendidikan (termasuk mestinya pendidikan Agama) dan disepakati dalam raker tersebut bahwa pemotongan/efisiensi tidak boleh dilakukan untuk program layanan kepada masyarakat termasuk dana BOS Madrasah.

“Banyak aspirasi dan keluhan masyarakat yang sampai ke saya maupun beredar di media sosial soal dipangkasnya dana BOS untuk tahun 2025 dengan dalih efisiensi. Tentu saja hal ini harus dikritisi, karena tidak sejalan dengan kebijakan dasar yang ada dalam Instruksi Presiden dan tidak sesuai dengan keputusan bersama dalam Raker antara Menag dengan Komisi VIII DPRRI bahwa program pendidikan Agama tidak boleh dikenakan efisiensi anggaran,” disampaikan Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Selasa(18/2).

Baca Juga:  Bupati Ela Hadiri Undangan Stadium General dan Rakor KONI Kabupaten Lampung Timur 

Sebelumnya, beredar surat tertanggal 14 Februari 2025 dari Dirjen Pendidikan Islam Kemenag kepada jajaran di bawahnya terkait tindak lanjut efisiensi belanja.

Di antara isinya adalah pemotongan dana BOS MI menjadi Rp 500 ribu/siswa/tahun, MTs Rp 600ribu, dan MA Rp 700 ribu. Selain itu Pesantren penerima bantuan operasional dan Bantuan operasional PTN turun tinggal 50%.

Padahal pada keputusan rapat Komisi VIII bersama Menteri Agama tanggal 3 Februari 2025, disepakati untuk menghindari efisiensi anggaran untuk program-program yang berkaitan langsung dengan penyediaan layanan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat, seperti BOS, BOP, PIP, PPG, beasiswa, petugas haji, kebutuhan guru agama, dan lainnya.

“Kami di komisi 8 sudah memperjuangkan agar dalam hal efisiensi anggaran tidak mengurangi kualitas pelayanan dan penyelenggaraan program-program di Kementerian Agama RI, dan itu sudah disepakati oleh Kemenag sehingga menjadi Keputusan bersama. Maka seharusnya semua jajaran Kemenag termasuk Ditjen Pendis menaatinya, dan kemudian menyisir anggaran efisiensi sesuai keputusan tersebut, tanpa menyasar memotong anggaran terkait BOS Madrasah dll”lanjutnya.

Baca Juga:  DPR Marah, Tuding Kemenkeu tak Serius Tangani Bencana Sumatera

Hidayat yang merupakan anggota DPR-RI Fraksi PKS menambahkan, dari hasil perjuangan tersebut, nilai efisiensi anggaran Kemenag bisa turun dari sebelumnya Rp14,2 Triliun menjadi Rp 12,3 Triliun. Sehingga seharusnya lebih mudah menyisir efisiensi khusus operasional tanpa memotong program.

Dirinya juga mencontohkan, di Kementerian lain yang juga mengurusi pendidikan yakni Kemendikdasmen, Menterinya tegas memastikan tak menyasar program prioritas seperti Program Indonesia Pintar (PIP), dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hingga tunjangan sertifikasi guru, hal yang sama mestinya dilakukan oleh Kemenag.

“Menteri Agama penting segera mengoreksi ketidakbijakan jajaran di bawahnya yang tidak sejalan dengan spirit instruksi Presiden, juga menyalahi keputusan rapat Kemenag dengan komisi VIII DPR-RI, dan kemudian menyampaikan kepada warga madrasah agar tidak pada resah, bahwa Kemenag tidak melakukan pemotongan BOP dan BOS untuk Madrasah, sebagaimana Menteri Dikdasmen juga tidak melakukan pemotongan untuk program sejenis,” pungkasnya.(*)


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Nara


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Serahkan SK Mendagri tentang Pengangkatan I Komang Koheri sebagai Plt. Bupati Lampung Tengah Masa Jabatan 2025-2030
Menanam Pangan, Memulihkan Martabat: Ujian Nyata Asta Cita di Kemenimipas
HIPMI Gelar Munas di Bandar Lampung, Jamal: Semangat Pengusaha Pejuang Harus Terus Dijaga
Blackout Listrik Jawa-Bali; Bahlil: Capek Sinkronisasi Pemenuhan Batubara
Pemerintah Jangan Asal Tetapkan Kawasan Hutan Lindung!
Film Lokal Jadi Hantu, Drazin Merajalela
Puan: Pemadaman Bergilir Rugikan Rakyat
UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Bandar Lampung Resmi Membuka Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Tahun 2026

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:39 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Serahkan SK Mendagri tentang Pengangkatan I Komang Koheri sebagai Plt. Bupati Lampung Tengah Masa Jabatan 2025-2030

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:40 WIB

Menanam Pangan, Memulihkan Martabat: Ujian Nyata Asta Cita di Kemenimipas

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:12 WIB

HIPMI Gelar Munas di Bandar Lampung, Jamal: Semangat Pengusaha Pejuang Harus Terus Dijaga

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:06 WIB

Blackout Listrik Jawa-Bali; Bahlil: Capek Sinkronisasi Pemenuhan Batubara

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:02 WIB

Pemerintah Jangan Asal Tetapkan Kawasan Hutan Lindung!

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Menanam Pangan, Memulihkan Martabat: Ujian Nyata Asta Cita di Kemenimipas

Selasa, 23 Jun 2026 - 15:40 WIB

Oplus_131072

#indonesiaswasembada

Blackout Listrik Jawa-Bali; Bahlil: Capek Sinkronisasi Pemenuhan Batubara

Selasa, 23 Jun 2026 - 08:06 WIB

#indonesiaswasembada

Pemerintah Jangan Asal Tetapkan Kawasan Hutan Lindung!

Selasa, 23 Jun 2026 - 08:02 WIB