Namun, lanjutnya, di dalam beberapa tahun terakhir terjadi beberapa kasus pelecehan seksual yang sangat miris terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan. Walaupun kasus semacam itu juga bermunculan di lingkungan pendidikan umum, tetapi tetap saja persoalan ini juga jadi perhatian dan perlu dikoreksi agar tidak terulang lagi terjadi.
“Jangan sampai pendidikan keagamaan ini hanya sekadar teori. Sehingga terjadi kasus-kasus semacam itu seperti di Bandung dan Jombang,” ujarnya.
Oleh karenanya, HNW berharap agar success story atau best practice dari MAN Insan Cendekia dan Pondok Pesantren Gontor, serta pendidikan keagamaan lainnya bisa dijadikan rujukan bagi yang lain.
“Kami ingin memperoleh info yang lebih dalam, bagaimana ponpes, MAN dan pendidikan keagamaan lainnya yang sudah berhasil menginternalisasi nilai-nilai agama sehingga menghasilkan budaya dan anak didik yang memiliki budi pekerti yang baik, yang bisa berkiprah secara konstruktif karena kualitas diri dan ethos yang terbangun bersama hadirnya pendidikan beragama yg berkualitas,” tukasnya.
HNW mengatakan budi pekerti yang baik atau akhlak mulia merupakan wujud dari tujuan pendidikan yang disebut dalam Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945. Ketentuan itu berbunyi, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdasarkan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
Lebih lanjut, HNW menegaskan bahwa budi pekerti baik atau akhlak mulia yang perlu dikedepankan oleh pendidikan keagamaan, dan tentu juga pendidikan umum. Oleh karenanya, HNW menolak keras apabila ada wacana yang ingin mengeluarkan madrasah dari UU Sistem Pendidikan Nasional.
“Saya selalu mengapresiasi MAN Insan Cendekia yang siswanya kerap memperoleh juara akademik di tingkat internasional. Bahkan tahun 2021 dinyatakan sebagai juara ranking I tingkat Nasional untuk sekolah-sekolah tingkat menengah atas. Ini membuktikan bahwa Madrasah dan siswa madrasah tidak kalah dengan siswa dari sekolah-sekolah umum. Jadi, sudah sepatutnya agar sekolah keagamaan seperti Madrasah dan siswa madrasah tidak diremehkan lagi, tidak dianaktirikan, tapi diberlakukan secara adil, termasuk dalam hal kebijakan anggaran,” tambahnya.
1 2 3 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
















