Handphone Miliknya Dikembalikan Kejari Way Kanan, Korban Curas Gembira

Kamis, 11 Juli 2024 | 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN – Korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kabupaten Way Kanan meluapkan kegembiraannya. Pasalnya, harta benda berupa gawai (telepon pintar) miliknya dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan usai putusan sidang terhadap terdakwa telah Incracht.

Dian Cahyani, warga kabupaten setempat mengaku bahagia karena Handphone pribadinya dengan merk Redmi 9 berwarna biru IMEI 1:861165049380602, IMEI 2: 86116504930610 kembali ke genggamannya lagi.

Hal itu tak terlepas dari peran pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Way Kanan yang telah memproses hukum terhadap pelaku (terdakwa) hingga ke kursi pesakitan.

“Terima kasih atas kinerja pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan. Hari ini Handphone kesayangan saya akhirnya kembali lagi, semua berkat peran Kejaksaan yang tidak main-main menegakkan keadilan untuk masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Lampung Tengah Hadirkan BBM Keliling, Kapolres : Inovasi Bantu Pemudik di Jalinsum

Terpisah, Kejari Way Kanan, Afrillianna Purba melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Rifqi Leksono kepada wartawan media ini mengatakan, pihaknya telah mengembalikan barang bukti kejahatan pada pemilik (korban) yang tertuang dalam berita acara pengembalian.

“Sudah kita serahkan lagi pada korban. Berupa satu unit smartphone merk Redmi 9 atas kasus Curas terpidana Sandi Bin Amran yang terbukti melanggar Pasal 365 Ayat (1) KUHP dan telah Incracht,” terang Rifqi, Kamis, (11/07).

Baca Juga:  HNW Dorong Pesantren Berssnergi dengan NGO Pro Palestina

Menurutnya, penyerahan barang bukti pada korban kejahatan merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan. Setelah melalui beberapa proses tahapan, seperti persiapan, analisis data, pencatatan dan pengelolaan hingga penyerahan.

“Penyerahan ini telah melalui proses tahapan. Hasil penyerahan barang bukti ini akan di catat dan dilaporkan,” tandasnya.


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Nara


Sumber Berita : Kejaksaan Negeri Way Kanan

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Empat OPD Jadi Garda Depan Lampung Maju
Pemprov Lampung Tetapkan Kota Baru sebagai Lokasi Sekolah Rakyat
Eddy S: Kebijakan Publik Harus Berbasis Riset
HNW Rayu Muftiyat Kazakhstan soal Sisa Kuota Haji yang tak Terpakai
Gubernur Mirza Mendambakan Kejayaan Lampung Lewat Sektor Perikanan
BNNK Lampung Selatan Ajak Pemerintah dan Masyarakat Perangi Narkoba
Wagub di Musda HIPMI: Ekonomi Lampung pada Fase yang tidak Mudah
Mirza Buka Kejuaraan Panahan ‘Piala Gubernur Lampung 2025’

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 22:49 WIB

Empat OPD Jadi Garda Depan Lampung Maju

Kamis, 24 April 2025 - 22:42 WIB

Pemprov Lampung Tetapkan Kota Baru sebagai Lokasi Sekolah Rakyat

Kamis, 24 April 2025 - 22:36 WIB

Eddy S: Kebijakan Publik Harus Berbasis Riset

Kamis, 24 April 2025 - 21:26 WIB

HNW Rayu Muftiyat Kazakhstan soal Sisa Kuota Haji yang tak Terpakai

Kamis, 24 April 2025 - 20:49 WIB

Gubernur Mirza Mendambakan Kejayaan Lampung Lewat Sektor Perikanan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Empat OPD Jadi Garda Depan Lampung Maju

Kamis, 24 Apr 2025 - 22:49 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Tetapkan Kota Baru sebagai Lokasi Sekolah Rakyat

Kamis, 24 Apr 2025 - 22:42 WIB

#indonesiaswasembada

Eddy S: Kebijakan Publik Harus Berbasis Riset

Kamis, 24 Apr 2025 - 22:36 WIB

#indonesiaswasembada

HNW Rayu Muftiyat Kazakhstan soal Sisa Kuota Haji yang tak Terpakai

Kamis, 24 Apr 2025 - 21:26 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Mirza Mendambakan Kejayaan Lampung Lewat Sektor Perikanan

Kamis, 24 Apr 2025 - 20:49 WIB