Handphone Miliknya Dikembalikan Kejari Way Kanan, Korban Curas Gembira

Kamis, 11 Juli 2024 | 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN – Korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kabupaten Way Kanan meluapkan kegembiraannya. Pasalnya, harta benda berupa gawai (telepon pintar) miliknya dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan usai putusan sidang terhadap terdakwa telah Incracht.

Dian Cahyani, warga kabupaten setempat mengaku bahagia karena Handphone pribadinya dengan merk Redmi 9 berwarna biru IMEI 1:861165049380602, IMEI 2: 86116504930610 kembali ke genggamannya lagi.

Hal itu tak terlepas dari peran pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Way Kanan yang telah memproses hukum terhadap pelaku (terdakwa) hingga ke kursi pesakitan.

“Terima kasih atas kinerja pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan. Hari ini Handphone kesayangan saya akhirnya kembali lagi, semua berkat peran Kejaksaan yang tidak main-main menegakkan keadilan untuk masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Hari Lahir Pancasila: Momentum Menyatukan Rakyat

Terpisah, Kejari Way Kanan, Afrillianna Purba melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Rifqi Leksono kepada wartawan media ini mengatakan, pihaknya telah mengembalikan barang bukti kejahatan pada pemilik (korban) yang tertuang dalam berita acara pengembalian.

“Sudah kita serahkan lagi pada korban. Berupa satu unit smartphone merk Redmi 9 atas kasus Curas terpidana Sandi Bin Amran yang terbukti melanggar Pasal 365 Ayat (1) KUHP dan telah Incracht,” terang Rifqi, Kamis, (11/07).

Baca Juga:  Pemkab Tanggamus Waspadai SARS-Cov-2

Menurutnya, penyerahan barang bukti pada korban kejahatan merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan. Setelah melalui beberapa proses tahapan, seperti persiapan, analisis data, pencatatan dan pengelolaan hingga penyerahan.

“Penyerahan ini telah melalui proses tahapan. Hasil penyerahan barang bukti ini akan di catat dan dilaporkan,” tandasnya.


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Nara


Sumber Berita : Kejaksaan Negeri Way Kanan

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Dandim 0426 Hadiri Acara Penerimaan Warga Baru dan Sertijab di Jajaran Korem 043
Pimpinan Muhammadiyah: Tahun Baru Islam Momentum Perbaikan Spritualitas Ummat
Kadis Lingkungan Hidup Pemprov Lampung Purna Tugas
Danbrigif 4 Mar/BS Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung
Proyek Rabat Beton Rp982 Juta Milik CV Artha Jaya Konstruksi Diduga Asal Jadi, Warga Minta Bongkar Ulang
BPN Mesuji Bagikan Sertipikat PTSL dan Sekaligus Sosialisasi Kepengurusan Legalisasi Aset Tanah
Teguh Santosa: Insya Allah Hubungan Indonesia-Korea Utara Semakin Baik
Danbrigif 4 Marinir/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Panen Melon di Yonif 7 Marinir

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:10 WIB

Dandim 0426 Hadiri Acara Penerimaan Warga Baru dan Sertijab di Jajaran Korem 043

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:01 WIB

Pimpinan Muhammadiyah: Tahun Baru Islam Momentum Perbaikan Spritualitas Ummat

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:55 WIB

Kadis Lingkungan Hidup Pemprov Lampung Purna Tugas

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:04 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:28 WIB

Proyek Rabat Beton Rp982 Juta Milik CV Artha Jaya Konstruksi Diduga Asal Jadi, Warga Minta Bongkar Ulang

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Kadis Lingkungan Hidup Pemprov Lampung Purna Tugas

Selasa, 1 Jul 2025 - 17:55 WIB

#indonesiaswasembada

Danbrigif 4 Mar/BS Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

Selasa, 1 Jul 2025 - 17:04 WIB