Laporan : Nara J Afkar

LAMPUNG TENGAH – Seorang anggota polisi yang bertugas sebagai Kanit Provost Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, tegas menembak rekan sekantornya hanya karena dipicu rasa iri dan dengki.

Hal itu dijelaskan oleh KABID Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwan Pandra Arsyad MSi, didampingi Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK. MSiz Kabag Ops Kompol HD Pandiangan Kasi Propam IPTU Eko Hery Susanto dan Kanit Resum IPDA Pande Putu Yoga sTr, Senin (5/9/2022).

Menurutnya tersangka AIPDA RS, anggota Polsek Way Pengubuan. Melakukan penembakan terhadap AIPDA AK yang juga anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan karena dipicu ketersinggungan.

Pandra mengatakan berdasarkan keterangan pelaku, bahwa korban sering menggunjing dan menjelek-menjelekan dirinya dan keluarganya. Sehingga mengakibatkan tersangka emosi dan terbakar rasa dendam.

“Pelaku melihat sendiri digrup WA, bahwa korban mengatakan bahwa istri pelaku belum membayar arisan online, ” jelasnya.

Sementara Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, Setelah membaca di group WA, tersangka selalu memikirkan korban. Kebetulan malam itu tersangka sedang piket di kantor. Pelaku ditelpon oleh istrinya karena sakit panas sehingga RS memutuskan untuk pulang.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Arinal Safari Ramadan di Lamteng

“Disaat perjalanan pulang, tersangka mengingat omongan korban, yang sering menjelek-jelekan dirinya,” ujarnya.

Saat itulah sambung Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, pelaku memutuskan untuk mendatangi rumah korban.

“Saat tiba dirumah AK, ternyata korban sedang duduk di depan rumah. Pelaku memanggil korban. Saat korban hendak membuka gerbang untuk mendatangi pelaku, ” katanya.

Ternyata lanjut Kapolres pelaku langsung menembakan senjatanya. Satu kali tembakan tepat mengenai dada kiri korban. Korban sempat berlari masuk kerumah, namun korban terjatuh tepat di depan anak istrinya.

“Korban sempat dibawa kerumah sakit, oleh keluarga dan tetangga korban namun sayang nyawanya sudah tidak tertolong lagi, ” katanya.

Kemudian Kabid Propam Kombes Pol Pandra menambahkan Pelaku berhasil di tangkap dirumahnya dua jam setelah kejadian.

Kepada penyidik pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku tegas menembak rekannya karena didasari dendam lama.

Pelaku selain diancam dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Juga dibidik menggunakan kode etik Polri, dengan ancaman hukuman pidana dan di pecat dengan tidak hormat (PTDH).

Saat ini korban sedang menjalani visum et repetum dan autopsi di rumah sakit Bhayangkara Polri. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini