Gugatan Masa Jabatan Anggota DPR ke MK Perlu Dikaji Menyeluruh

Rabu, 9 Agustus 2023 | 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Anggota DPR RI Putu Supadma Rudana menilai adanya gugatan terhadap UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan anggota dewan yang digugat menjadi maksimal 2 periode merupakan opsi yang menarik, namun perlu dikaji kembali secara menyeluruh. Sebab, selama ini setiap warga negara berhak menjadi calon legislatif dan belum ada aturan yang mengatur tentang berapa kali maksimal anggota DPR bisa mencalonkan diri.

“Menurut saya, hal ini bisa menjadi opsi yang menarik. Saya pikir tentu harus dibahas lebih menyeluruh, karena memang saat ini keputusan itu diserahkan kepada partai masing-masing (pencalonan Caleg). Menurut saya sudah baik saat ini dan jika kedepannya ada perubahan saya harap semuanya harus menggunakan satu mekanisme yang tepat,” ujar Putu saat ditemui di sela agenda Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga:  GGPC Komitmen Optimalisasi Pajak Daerah Lampung

Lebih lanjut, Putu mengatakan jika memang nantinya wacana tersebut disetujui dan kemudian diatur dalam sebuah undang-undang, maka perlu memperhatikan kembali kesempatan bagi perempuan dan anak muda di parlemen. Sebab keterwakilan perempuan dan anak muda dinilai penting dalam parlemen.

“Jadi kalau memang diatur undang-undang bagus sekali, tetapi memang saat ini kita ketahui batasan itu hanya sebatas wacana dan tentu kita ingin kesempatan itu seluas-luasnya hadir ya, perempuan agar ada di parlemen, anak muda juga ada di parlemen, justru ujian pada saat kita melaksanakan pesta demokrasi atau Pemilu itu sudah ujian utama sebenarnya. Jadi tentu wacana ini baik, tapi kita harus menunggu undang-undang atau konstitusi yang menangani ini,” lanjut Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Baca Juga:  Bupati Lampung Utara Paparkan Cangget Bakha pada Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2026

Terakhir, pihaknya mengatakan jika wacana tersebut kemudian diatur dalam undang-undang. Maka semua harus mematuhinya. “Memang kesempatan seluas-luasnya untuk setiap warga negara untuk bisa maju, untuk hadir dalam politik juga penting, tapi kembali lagi, jika aturannya ada maka semua akan mengikuti, tapi memang jika hanya sebuah wacana tentunya itu harus dibuat sebuah rumusan undang-undang atau aturan yang mengatur hal itu,” tutupnya.

Sebelumnya, seorang mahasiswa bernama Andi Redani Suryanata menggugat Pasal 240 Ayat 1 dan Pasal 258 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam gugatannya, ia meminta ada pembatasan masa jabatan anggota dewan, mulai pembatasan masa jabatan anggota dewan, baik DPD, DPRD hingga DPR RI menjadi maksimal 2 periode.(*)

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Lima Tugas Infrastruktur Lampung Dipundak DPR RI Komisi V
Nasib Siti Nurbaya di Skandal Lahan Sawit dan Hilangnya Pajak Rp 450 T
Marindo-KORMI Sepakat, Manusia Unggul Harus Dibarengi Sehat dan Bugar
Lampung Dukung Pengembangan Kawasan Industri Berwawasan Lingkungan
Chusnunia: Industri Harus Bertransformasi ke Industri Hijau
Jihan Terima Komisi VII DPR RI, Industri Pangan Dituntut Efisiensi
GGPC Komitmen Optimalisasi Pajak Daerah Lampung
H Hernoe Resmi Pimpin Lakpesdam NU Sumsel

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:04 WIB

Lima Tugas Infrastruktur Lampung Dipundak DPR RI Komisi V

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:46 WIB

Nasib Siti Nurbaya di Skandal Lahan Sawit dan Hilangnya Pajak Rp 450 T

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:10 WIB

Marindo-KORMI Sepakat, Manusia Unggul Harus Dibarengi Sehat dan Bugar

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:05 WIB

Lampung Dukung Pengembangan Kawasan Industri Berwawasan Lingkungan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:59 WIB

Chusnunia: Industri Harus Bertransformasi ke Industri Hijau

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Lima Tugas Infrastruktur Lampung Dipundak DPR RI Komisi V

Sabtu, 31 Jan 2026 - 16:04 WIB

#indonesiaswasembada

Nasib Siti Nurbaya di Skandal Lahan Sawit dan Hilangnya Pajak Rp 450 T

Sabtu, 31 Jan 2026 - 10:46 WIB

#indonesiaswasembada

Marindo-KORMI Sepakat, Manusia Unggul Harus Dibarengi Sehat dan Bugar

Sabtu, 31 Jan 2026 - 10:10 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Dukung Pengembangan Kawasan Industri Berwawasan Lingkungan

Sabtu, 31 Jan 2026 - 10:05 WIB

#indonesiaswasembada

Chusnunia: Industri Harus Bertransformasi ke Industri Hijau

Sabtu, 31 Jan 2026 - 09:59 WIB