BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyerahkan Surat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berupa lahan di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Baru, kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.
Penyerahan hibah tanah tersebut dilakukan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Dr. Kuntadi, S.H., M.H, di Ruang Vicon Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, Senin (21/04/2025).
Sebelumnya, dilakukan penandatanganan NPHD tersebut oleh Gubernur Mirza dan Kajati Kuntadi.
Penulis : Romy Agus
Editor : Rudy Alfian
Sumber Berita : Adpim, Kejati
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.