OPD Diminta Pahami Program Pengungkapan Sukarela

Senin, 21 Maret 2022 | 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

Bandarlampung – Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, meminta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan sebagai wajib pajak, dapat memahami tujuan Program Pengungkapan Sukarela.

Pernyataan Gubernur tersebut disampaikan, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, dalam acara Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Di Gedung Pusiban, Senin (21/3).

Program Pengungkapan Sukarela, Sekdarov, adalah sebuah program berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dimana Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan ini merupakan salah satu produk hukum yang dihasilkan oleh Pemerintah Pusat dalam rangka reformasi peraturan perpajakan. “Program ini telah resmi dimulai oleh Pemerintah Pusat pada tanggal 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2022,” ujarnya.

Program pengungkapan sukarela merupakan program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Masih, Kata Sekdaprov, Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.

Baca Juga:  Fakultas Saintek UIN Raden Intan Lampung Gelar Konferensi Internasional Perdana

Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang hari ini hadir sebagai peserta sosialisasi adalah pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang telah melewati seleksi tata cara pengisian jabatan dan dianggap memiliki kompetensi serta memenuhi kriteria dan kualifikasi sehingga dapat duduk di Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Dalam setiap jabatan yang diemban terdapat peran, fungsi, serta amanah yang harus mampu dilaksanakan. Sejalan dengan amanat UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa Aparatur.

“Sipil Negara berperan sebagai pelaksana kebijakan publik dan seorang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama berfungsi memimpin dan memotivasi setiap pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi yang dipimpinnya,” tegasnya

Baca Juga:  Pemprov Lampung Apresiasi Peran Mathla’ul Anwar dalam Pendidikan dan Dakwah Umat

Oleh karena itu, seorang Kepala Organisasi Perangkat Daerah harus mampu menjadi suri tauladan, tidak hanya bagi pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi yang dipimpinnya, tetapi juga bagi masyarakat pada umumnya. Salah satu perwujudan peran sebagai pelaksana kebijakan publik adalah dengan melaksanakan atau berpartisipasi pada aturan hukum yang ada.

Untuk itu, Sekdaprov pada kegiatan tersebut menyatakan bahwa Gubernur Lampung, Wakil Gubernur Lampung, Sekda, Para Asisten Gubernur, Kepala Dinas dan jajaran Pejabat Tinggi Pratama di Provinsi Lampung saat ini telah selesai melaporkan SPT Tahunan yang secara simbolis pada kegiatan tersebut diwakili Oleh Sekda dan Inspektur Provinsi Lampung.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Wagub Jihan Nurlela Buka Rakor Kesehatan 2025: Tegaskan Pentingnya Program CKG dan Optimalisasi Keaktifan Peserta BPJS
DWP Provinsi Lampung Gelar Sosialisasi E-Reporting untuk Tingkatkan Akuntabilitas dan Kinerja Pelaporan
Sinergi Pemprov, Kejaksaan, dan Kemenkop UKM Perkuat Ekonomi Desa lewat Koperasi Merah Putih Mitra Adhyaksa
Peringati HKN ke-61, Wagub Jihan Dorong Insan Kesehatan Lampung Perkuat Transformasi Layanan
Dari Mobil Tua ke Ambulans Baru, Relawan Kanker Lampung Dapat Dukungan Irjen Pol Helmy Santika
Kapolda Kepri Apresiasi JMSI Kepri Terbitkan Buku Literasi Bahaya TPPO kepada Pelajar
Pemprov Lampung Dukung Penuh Kolaborasi dengan Banten untuk Tuan Rumah PON 2032
Ketua PWI Pusat Hadiri Peresmian Layanan Immunotherapy Nusantara oleh Kemenhan

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 16:29 WIB

Wagub Jihan Nurlela Buka Rakor Kesehatan 2025: Tegaskan Pentingnya Program CKG dan Optimalisasi Keaktifan Peserta BPJS

Rabu, 12 November 2025 - 15:35 WIB

DWP Provinsi Lampung Gelar Sosialisasi E-Reporting untuk Tingkatkan Akuntabilitas dan Kinerja Pelaporan

Rabu, 12 November 2025 - 14:57 WIB

Sinergi Pemprov, Kejaksaan, dan Kemenkop UKM Perkuat Ekonomi Desa lewat Koperasi Merah Putih Mitra Adhyaksa

Rabu, 12 November 2025 - 13:59 WIB

Peringati HKN ke-61, Wagub Jihan Dorong Insan Kesehatan Lampung Perkuat Transformasi Layanan

Rabu, 12 November 2025 - 13:56 WIB

Dari Mobil Tua ke Ambulans Baru, Relawan Kanker Lampung Dapat Dukungan Irjen Pol Helmy Santika

Berita Terbaru