Gubernur Lampung Ajak Komponen di Daerah Bergerak Cepat Tindak Tegas Praktek Pungli

Rabu, 7 September 2022 | 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam Instruksi Menteri tersebut telah diperintahkan kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk menghentikan praktek pungli, melakukan Sosialisasi secara masif terhadap layanan bebas pungli. Secara khusus kepada APIP diminta untuk melakukan pengawasan terhadap area yang berpotensi terjadinya pungli khususnya pada 7 (Tujuh) Area, yaitu: Perizinan, Hibah dan Bantuan Sosial, Kepegawaian, Pendidikan, Dana Desa, Pelayanan Publik dan Pengadaan Barang dan Jasa.

Kemudian, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/4277/Sj Tanggal 11 November 2016 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pungli Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota; Serta, Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/370/IV.01/HK/2020 Tanggal 18 Agustus 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Tingkat Provinsi Lampung.

Selain kegiatan kerjasama Satgas Saber Pungli yang sudah berjalan saat ini, Pemerintah daerah bersama KPK-RI juga melakukan upaya Pencegahan Korupsi Terintegrasi melalui pendampingan Monitoring Centre for Prevention (MCP), yang mengimplementasikan 8 (delapan) area intervensi program pencegahan korupsi melalui rencana aksi yang terukur. Adapun Capaian Progres MCP Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2021 senilai 91,79.
“Untuk progres tahun 2022 hingga bulan September, Pemerintah Provinsi Lampung masih berada pada nilai 52,69. Harapan kami capaian aksi Pencegahan Korupsi pada 8 Area Intervensi dapat meningkat dibandingkan tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Mirza Optimis Lampung akan Naikkan Hasil Produksi Pertanian, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Dalam perjalanan pelaksanaan Saber Pungli, Gubernur Arinal mencatat terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan penguatan, yaitu pertama, bergegas bekerja, bergerak cepat dan menindak tegas seluruh praktek pungli yang ada. Kedua, bangun persepsi publik secara positif, ekspose kerja nyata unit pemberantasan pungli kepada masyarakat secara luas. Ketiga, bangun koordinasi dan komunikasi yang efektif sesama anggota unit kerja. Keempat, Pemerintah Kabupaten/Kota agar mengalokasikan anggaran pendukung Untuk Saber Pungli sesuai dengan aturan perundang-undangan; dan Kelima, Senantiasa kita menjaga integritas dan komitmen dalam menjalankan amanah ini.

Baca Juga:  Tahun Baru, Gubernur Lampung Ajak Warga Rayakan Bersama Keluarga di Rumah

Dalam kesempatan yang sama, Irwasum Mabes Polri Selaku Kasatgas Saber Pungli Pusat, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto menekankan sejumlah hal diantaranya yaitu pertama, perlunya dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang satgas saber pungli kepada masyarakat sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat. Kedua, perlunya implementasi kota bebas pungli sebagai upaya nyata mendukung kebijakan Pemerintah mewujudkan indonesia bersih bebas dari pungli. Ketiga, Perlunya memahami tugas pokok masing-masing bidang dan pokok, agar kita semua dapat menjalankan tugas pemberantasan pungli secara profesional, proporsional dan akuntabel. Keempat, Setiap aparatur penyelenggara Negara harus memiliki integritas, taat asas, serta mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

‎JMSI Lampung dan La Nadiya Villa Pahawang Jalin Kerja Sama Vokasi dan Entrepreneurship
MUSDA I JMSI Maluku Utara Resmi Digelar, Yusri Abubakar Terpilih Sebagai Ketua
Gubernur Rahmat Mirzani Dorong Bank Lampung Lakukan Penguatan di Sektor Riil dan Kredit Pedesaan
Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan
Polsek Way Serdang Laksanakan Colling Sistem Safari Subuh di Desa Kejadian
Kamis Beradat Resmi Berlaku di Lampung, Bahasa Daerah dan Batik Jadi Identitas
Suherman Jabat Dishub Way Kanan
Membesuk Tahanan Izin Kejati? Haris Munandar: Mohon Dicabut

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 20:51 WIB

‎JMSI Lampung dan La Nadiya Villa Pahawang Jalin Kerja Sama Vokasi dan Entrepreneurship

Senin, 12 Januari 2026 - 20:37 WIB

MUSDA I JMSI Maluku Utara Resmi Digelar, Yusri Abubakar Terpilih Sebagai Ketua

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Dorong Bank Lampung Lakukan Penguatan di Sektor Riil dan Kredit Pedesaan

Senin, 12 Januari 2026 - 16:49 WIB

Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan

Senin, 12 Januari 2026 - 16:02 WIB

Polsek Way Serdang Laksanakan Colling Sistem Safari Subuh di Desa Kejadian

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan

Senin, 12 Jan 2026 - 16:49 WIB

#indonesiaswasembada

Polsek Way Serdang Laksanakan Colling Sistem Safari Subuh di Desa Kejadian

Senin, 12 Jan 2026 - 16:02 WIB