Dengan adanya Rapat Koordinasi Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung diharapkan diperoleh persepsi yang sama dari seluruh stakeholders terhadap implementasi P3DN Provinsi Lampung.
“Hal-hal yang menjadi hambatan implementasi P3DN dapat segera teridentifikasi, dan rekomendasi yang dapat disarankan dan upaya mitigasi atas risiko yang terkait, dan serta terciptanya desain rencana aksi pengawasan implementasi P3DN antara BPKP dan APIP Daerah se-Provinsi Lampung untuk mengawal agar kebijakan P3DN dapat berjalan secara efektif serta ekonomi Lampung dapat segera pulih dengan cepat,” ujar Fahrizal.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Lampung Sumitro, dalam Press Rilisnya, menjelaskan bahwa sesuai arahan Presiden dalam Intruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022 mengintruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk maka Pemerintah Daerah harus merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan penagadaan barang/jasa Pemerintah yang menggunakan produk dalam negeri di Pemerintah Daerah paling sedikit 40%.
Selain itu, membentuk tim P3DN pada Pemerintah Daerah, Mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk UMK dan Koperasi pada katalog lokal. Serta mencantumkan syarat wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk yang dihasilkan umk dan koperasi/IKM pada semua kontrak kerja sama.
“Langkah tersebut perlu didorong dan diawasi bersama, melalui kolaborasi pengawasan antara BPKP dengan APIP di provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, dan secara periodik melaporkan mlalui metode yang sudah disiapkan,” jelasnya.
Sebagai langkah tindak awal dalam rangka kegiatan bangga buatan Indonesia, BPKP dan APIP se-Provinsi Lampung menggelar Rakor Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan Se-Provinsi Lampung.
Dalam Rakor ini, BPKP dan APIP menyepakati Kesepakatan Bersama Akselerasi pemulihan ekonomi daerah melalui peningkatan penggunaan produksi dalam negeri di provinsi Lampung.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama tersebut dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPKP Prov Lampung, Inspektorat Provinsi Lampung, bersama Inspektorat Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Disaksikan oleh Sekdaprov Lampung, Inspektorat Jenderal Kemendagri dan BPKP.
Adapun isi dalam kesepakatan tersebut yaitu:
Peningkatan kapasitas SDM APIP untuk melaksanakan pengawasan P3DN di eluruh Pemda se-Provinsi lampung,
Evaluasi atas efektivitas implementasi kebijakan P3DN,
Mendorong dan memantau pejabat pembuat komitmen untuk memvalidasi nilai PDN pada data RUP melalui aplikasi monitoring P3DN daerah,
Pemantauan progres mingguan realisasi belanja produk dalam negeri dalam PBJ masing-masing pemerintah daerah,
Uji substansi inputan data realisasi belanja produk dalam negeri pada PBJ bidang/sektor yang disajikan sample,
Perumusan rekomendasi untuk mendorong percepatan realisasi belanja produk dalam negeri dalam PBJ Pemda. ##
1 2
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2