Laporan: Anis
BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berharap melalui Rakor Pengawasan Intern Keuangan dan pembangunan, mampu meningkatkan kinerja dan komitmen bersama dalam mempercepat akselerasi pemulihan ekonomi daerah melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri di Provinsi Lampung.
Harapan Gubernur tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan Tingkat Daerah, yang dilaksanakan di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Kamis (19/5).
Akselerasi pemulihan ekonomi daerah merupakan upaya Pemerintah Pusat dan Daerah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat, khususnya para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
“Oleh karena itu, belanja Pemerintah harus didesain untuk memberikan stimulus ekonomi, baik dari sisi konsumsi maupun sisi produksi sehingga memberikan manfaat ekonomi yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, diantaranya melalui upaya Program Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan pemberdayaan UMKM yang optimal,” jelas Fahrizal.
Menurut Fahrizal, semakin besar nilai dan kecepatan perputaran realisasi belanja di dalam negeri, semakin besar pula ekspansi ekonomi yang akan dicapai sehingga dapat menjamin upaya percepatan pemulihan ekonomi, yang berlanjut pada kemandirian ekonomi dan stabilitas perekonomian daerah/nasional,” tambahnya.
Fahrizal mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung senantiasa mendukung kebijakan Pemerintah dalam rangka mensukseskan Program Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Hal yang sama juga telah dilakukan Pemerintah kabupaten/kota terkait P3DN.
Beberapa hal yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung, lanjutnya, antara lain memberikan bimbingan teknis dan fasilitasi kepada UMKM untuk dapat mengikuti pameran produk UMKM, salah satunya bekerjasama dengan Dekranasda.
Kemudian, Pengaturan Kerangka Acuan Kerja yang mencantumkan syarat teknis dalam dokumen Pengadaan Barang Jasa (misalnya lelang), dimana terdapat keharusan penggunaan bahan/material yang sedapat mungkin dipenuhi dari lokal Provinsi Lampung.
Serta Membantu pelaku usaha untuk memperoleh sertifikasi yang dibutuhkan dalam rangka peningkatan kualitas produk.
Lebih lanjut, Sekdaprov fahrizal menjelaskan bahwa pada tahun 2022 Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan belanja produk dalam negeri sebesar 66,82% dari total belanja barang dan belanja modal dalam APBD tahun 2022, hal ini berarti telah melampaui batas nilai penjumlahan TKDN dan BMP paling sedikit 40%.
Namun demikian, efektivitas dan akuntabilitas implementasi P3DN pada Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Lampung masih belum dapat diyakini secara memadai, oleh karena itu kita perlu melakukan pengawasan intern.
1 2 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya