Gubernur Arinal mengungkapkan bahwa karakteristik seseorang yang memiliki integritas, tercermin dalam bersikap dan bertindak diantaranya Pertama Bersikap jujur, tulus, dan dapat dipercaya.
“Ini mudah diucapkan tapi sangat sulit dilaksanakan. Oleh karena itu kita sebagai yang mendapatkan amanah menjalankan tugas, kedepankan jujur dalam tindakan ikhlas dalam pengabdian, dan itu semua akan diikuti oleh bagian-bagian lainnya,” ujarnya.
“Kedua, Bertindak transparan dan konsisten; Ketiga, Menjaga martabat dan tidak melakukan hal-hal tercela; dan keempat, Bertanggungjawab atas hasil kerja,” tambahnya.
Berkaitan dengan hal pencegahan korupsi dan pendidikan peran serta masyarakat dalam kampanye antikorupsi, jelas Gubernur Arinal, Pemerintah Provinsi Lampung terus berkomitmen melakukan upaya melalui Implementasi Pendidikan Antikorupsi sejak dini untuk dilaksanakan kepada peserta didik. Ini sudah kita masukkan di dalam metode atau materi pendidikan di tingkat SMA, dan kita harapkan juga nanti dari SMP di Provinsi Lampung sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Lampung nomor 35 tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan anti korupsi di Provinsi Lampung.
Gubernur Arinal menjelaskan bahwa Tim KPK-RI juga melakukan pendampingan Pemerintah Daerah dengan Kegiatan Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang mengimplementasikan 8 (delapan) area intervensi program pencegahan korupsi melalui rencana aksi yang terukur. Capaian Progres MCP Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2021 senilai 91,79 %.
Selain Kegiatan pendampingan MCP, TIM KPK juga melakukan pencegahan Korupsi melalui pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI). Untuk Pemerintah Provinsi Lampung, Nilai Survei Penilaian Integritas pada tahun 2021 sebesar 68,31% yang diharapkan kedepannya nilai Survei Penilaian Integritas di Provinsi Lampung meningkat seiring dengan nilai capaian aksi pencegahan korupsi sebesar 91,79% tersebut diatas.
1 2 3 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya