Hal ini juga diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yakni harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien.
“Sehingga dengan demikian, Pemilu dan Pilkada serentak ini akan dapat menghasilkan anggota legislatif, Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakilnya yang mempunyai legitimasi yang kuat serta amanah dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Menurutnya, suksesnya pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024 ini akan ditentukan oleh banyak faktor. Seperti kesiapan dari Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dan kesiapsiagaan dari Aparat Keamanan dalam mengantisipasi berbagai potensi kerawanan Pilkada.
“Mari menjaga bersama, Lampung ini harus sejuk,” katanya.
Pada kesempatan itu, Ia meminta Forkopimda dan jajaran dapat menjalin sinergitas yang kuat dan berkesinambungan antar Penyelenggara Pemilu. Kemudian, menjalin sinergi juga dengan Aparat Keamanan serta pemangku kepentingan lainnya.
“Optimalkan peran pemerintah daerah dalam melakukan pemantauan perkembangan politik di daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2011,” ujarnya.
Ia menyebutkan untuk bersama dalam mewaspadai dan mencegah hal-hal yang dapat mencederai proses pemilihan. Seperti perang hoax dan propaganda, money politik, politik identitas, black campaign, serangan fajar dan intimidasi (pemaksaan).
“Dorong secara optimal peningkatan partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam rangka mewujudkan suksesnya Pemilu serentak tahun 2024,” katanya.
1 2 3 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya