Grebek Pesta Narkoba, Polres Tangkap Pria 27 Tahun

Minggu, 9 Februari 2025 | 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggerbek sebuah rumah kontrakan yang ada di wilayah hukumnya dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Dalam penggerbekan rumah kontrakan tersebut, petugas menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial SY (27), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 3 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram, pipa kaca pirek yang masih berisi narkoba jenis sabu, alat hisap sabu (bong), pipet yang ujungnya runcing (sekop), pipet plastik berbentuk L, sumbu kompor, dan korek api gas.

“Hari Jum’at (07/02/2025), sekitar pukul 02.25 WIB, petugas kami menggerbek sebuah rumah kontrakan dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Hasilnya dari dalam rumah kontrakan ditangkap seorang pelaku berinisial SY,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Minggu (09/02/2025).

Baca Juga:  Ramadhan Fest, Momentum Menjaga Kekuatan dan Pertumbuhan Ekonomi

Menurutnya, penggerbekan rumah kontrakan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah kontrakan yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya sering dijadikan tempat pesta narkoba.

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan didapati didalamnya ada seorang pelaku yang sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu, serta turut disita BB narkoba berikut alat hisapnya (bong),” papar AKP Yofi.

Baca Juga:  Polisi Identifikasi Jasad Anonim yang Ditemukan Warga di Pinggir Sungai Way Sulan

Kasat Narkoba menambahkan, pelaku yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya. (*)

 


Penulis : Boy Tanjung


Editor : Hadi


Sumber Berita : Tulangbawang

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Ruas Tajab-Adi Jaya Way Kanan, Digarap, Gubernur Minta Pelaku Usaha Ikut Jaga
Gubernur, Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Menteri PUPR Bahas Infrastruktur Jalan Lampung
KH. M Nurullah Qomaruddin As,. MH: 4 Golongan Dirindukan Surga
Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel hingga Tuntas
Wagub Jihan Ajak Warga Seputih Mataram, Sukseskan Pembangunan Lampung.
Presiden Prabowo Instruksikan Sosialisasi Kebijakan Prorakyat di Sektor Perumahan
Nah Loo, Ada Pungli di Program PPG PAI Kemenag!?
Kejari Lampung Utara Gelar Pasar Murah

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 05:49 WIB

Ruas Tajab-Adi Jaya Way Kanan, Digarap, Gubernur Minta Pelaku Usaha Ikut Jaga

Rabu, 19 Maret 2025 - 22:53 WIB

Gubernur, Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Menteri PUPR Bahas Infrastruktur Jalan Lampung

Rabu, 19 Maret 2025 - 22:40 WIB

KH. M Nurullah Qomaruddin As,. MH: 4 Golongan Dirindukan Surga

Rabu, 19 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel hingga Tuntas

Rabu, 19 Maret 2025 - 22:05 WIB

Wagub Jihan Ajak Warga Seputih Mataram, Sukseskan Pembangunan Lampung.

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

KH. M Nurullah Qomaruddin As,. MH: 4 Golongan Dirindukan Surga

Rabu, 19 Mar 2025 - 22:40 WIB

#indonesiaswasembada

Wagub Jihan Ajak Warga Seputih Mataram, Sukseskan Pembangunan Lampung.

Rabu, 19 Mar 2025 - 22:05 WIB