Gotong Royong Dalam Kekuasaan

Rabu, 24 April 2024 | 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Dr. Fathul Mu’in, Sekretaris Program Studi Hukum Tatanegara UIN Raden Intan, Dewan Pakar JMSI Lampung dan Pegiat Lampung Democracy Studies

Komisi Pemilihan Umum menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan wakil presiden terpilih, Rabu, (24/4/2024). Penetapan itu setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024. Dengan penetapan tersebut, maka Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden menggantikan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin pada 20 Oktober 2024. Sambil menunggu hari pelantikan, yang menarik untuk ditunggu adalah mengenai komposisi koalisi di pemerintahan dan oposisi, termasuk didalamnya adalah persiapan transisi.

Sikap Negarawan

Sebelum membahas peta koalisi kekuasaan dan oposisi, sikap kenegarawanan telah ditunjukkan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan menerima putusan Mahkamah Konstitusi. Sikap kenegarawanan dua pasangan tersebut sangat patut diapresiasi. Mereka telah menunjukkan sikap kenegarawanan yang konstitusional karena MK adalah lembaga yang memutuskan secara final dan mengikat. Selain menerima hasil putusan MK, sikap kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ini juga dicerminkan melalui pemikiran kritis tentang konstitusi Indonesia ke depan. Mereka telah memberikan catatan kritis tentang masa depan konstitusi Indonesia yang masih punya harapan karena ada dissenting opinion tiga hakim Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:  Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, BPBD Kabupaten Lampung Selatan Uji Kesiapan Sirene Tsunami dan Jalur Evakuasi Pesisir

Publik tentu harus menghormati sikap kenegarawanan keempat tokoh tersebut sekaligus memberi harapan bagi masa depan bangsa bersama tokoh-tokoh lainnya. Kalaulah Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah menerima putusan MK, idealnya para pendukungnya juga menerimanya dan memiliki sikap kenegarawanan yang serupa, suka ataupun tidak. Masyarakat Indonesia memiliki kewajiban menghormati putusan Mahkamah Konstitusi soal sengketa Pilpres 2024, menghormati hakim, semuanya bertanggung jawab masing-masing dengan amanahnya baik kepada bangsa maupun kepada Tuhan. Saat ini waktunya untuk gotong royong dan bekerja  lagi untuk Indonesia dengan posisinya masing-masing.

Koalisi atau Oposisi?

Saat ini spekulasi terus bermunculan tentang partai mana yang berada di pemerintahan maupun partai mana yang siap untuk beroposisi di luar pemerintahan. Sebagai informasi, pada pilpres 2024, partai politik pendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar adalah NasDem, PKS dan PKB. Pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yakni Gerindra, Golkar, PAN, PBB dan Gelora. Sedangkan pendukung Ganjar Pranowo-Ganjar Mahfud adalah PDIP, PPP, Hanura dan Perindo. Sekarang pertanyanya haruskah partai politik yang capresnya kalah dalam pipres harus menjadi oposisi? Jawabannya tentu tidak wajib. Sebab, baik di koalisi pemerintah maupun di oposisi adalah sama-sama mulia jika mampu menjalankan fungsinya dengan baik.

Baca Juga:  Serangan Balasan, IRGC Iran Hantam Tiga Kapal AS

Maka dari itu, baik NasDem, PKS, PKB dan PDIP bisa saja bergabung dalam kabinet Prabowo-Gibran. Sebab, koalisi yang kuat di pemerintahan sangat baik dalam mengeksekusi program maupun kebijakan-kebijakan yang sangat strategis untuk kemajuan bangsa dan kesejahteraan rakyat. Karena, jika koalisi ramping akan banyak program yang diganjal oleh DPR karena menang jumlah dari partai pemerintah.

Dalam khazanah sejarah politik Indonesia, ada kultur politik yang membuat nyaman presiden dalam kekuasaannya. Maksudnya, kekuasaan dikendalikan secara damai tanpa gejolak politik apa pun, tanpa oposisi yang kuat, dan selalu berhasil mempertahankan kekuasaannya. Akan tetapi, dalam Negara demokrasi, oposisi juga masih diperlukan guna menjadi penyeimbang dalam pemerintahan. Sebab, pemerintahan tanpa oposisi memiliki kecenderungan otoriter dan abuse of power. Menjadi oposisi juga baik dalam rangka mengawasi jalannya pemerintahan, mengontrol, meluruskan jalan supaya tidak salah. Layak ditunggu peta koalisi dan oposisi sambil tetap bekerja untuk negeri!

 

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Mirza Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di Lampung
RUU Reforma Agraria Didorong Jadi Solusi, DPR Soroti Regulasi Tumpang Tindih
Kapolres Mesuji Pimpin Langsung Pemadaman 13 Titik Kebakaran Lahan Status High
Eks Tenaga Ahli Ketua Komisi XI DPR Bantah Isu Penjualan Pita Cukai Rokok
Arthur Samosir, Tokoh Pemuda Batak Bersatu Turut Bintangi Film Toleransi Ageman
DPD Apresiasi Kemensos Libatkan Masyarakat Dalam Pemuktahiran Data
Daniel Priyadinata Bantah Isu Bakal Maju Jadi Ketua DPC Demokrat Lampung Utara
Kajari Lampung Selatan Serahkan Penetapan Perwalian, Dinas Sosial Kawal Hak Delapan Anak Yayasan Bussaina Lampung

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 20:52 WIB

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Mirza Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di Lampung

Selasa, 15 September 2026 - 18:02 WIB

RUU Reforma Agraria Didorong Jadi Solusi, DPR Soroti Regulasi Tumpang Tindih

Selasa, 15 September 2026 - 17:58 WIB

Kapolres Mesuji Pimpin Langsung Pemadaman 13 Titik Kebakaran Lahan Status High

Selasa, 15 September 2026 - 15:52 WIB

Eks Tenaga Ahli Ketua Komisi XI DPR Bantah Isu Penjualan Pita Cukai Rokok

Selasa, 15 September 2026 - 14:27 WIB

Arthur Samosir, Tokoh Pemuda Batak Bersatu Turut Bintangi Film Toleransi Ageman

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

RUU Reforma Agraria Didorong Jadi Solusi, DPR Soroti Regulasi Tumpang Tindih

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:02 WIB

#indonesiaswasembada

Kapolres Mesuji Pimpin Langsung Pemadaman 13 Titik Kebakaran Lahan Status High

Selasa, 15 Sep 2026 - 17:58 WIB

#indonesiaswasembada

Eks Tenaga Ahli Ketua Komisi XI DPR Bantah Isu Penjualan Pita Cukai Rokok

Selasa, 15 Sep 2026 - 15:52 WIB