Sementara itu, perwakilan Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Kabupaten Lampung Utara, Ratna Susanti saat dikonfirmasi seusai melakukan observasi terhadap korban mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kabupaten setempat dan pihak terkait lainnya untuk pendampingan.
“Kami akan mengambil langkah awal untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terutama menggandeng psikolog untuk memberikan assessment psikolog karena kemungkinan ada trauma pada anak (korban). Kita juga akan mendorong pihak Polres Lampung Utara untuk segera menindaklanjuti dan memberikan hukuman yang setimpal pada pelaku penganiayaan,” ujar Ratna.
Diketahui, dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur melibatkan orang dewasa ini telah dilaporkan namun belum ada perkembangan terhadap laporan yang dibuat oleh orang tua korban.
Mirisnya lagi, bukannya mendapat pertanggungjawaban dari terduga pelaku, keluarga korban malah diusir dari rumah yang dibangunnya sendiri, dengan dalih tanah yang ditempati merupakan tanah milik terduga pelaku.
Hingga berita ini ditayangkan, wartawan lintaslampung masih akan berupaya mengkonfirmasi pihak Polres Lampung Utara untuk mendapatkan klarifikasi terhadap perkembangan laporan korban.
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Nara
Sumber Berita : Lampung Utara
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.