Gasak Narkoba di Menggala Timur, Polres Tuba Tangkap Seorang IRT

Minggu, 5 Januari 2025 | 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang bernama ‘Gasak Narkoba’.

Pelaku yang ditangkap oleh petugas dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut adalah seorang perempuan berinisial SI (29), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu, alat hisap sabu (bong), dua buah pipa kaca (pirex), pipet runcing (sekop), kotak rokok merek Mami Baru, dua buah korek api gas, dan handphone (HP) merek Lenovo warna putih.

“Hari Sabtu (04/01/2025), sekitar pukul 00.30 WIB, petugas kami menangkap seorang perempuan yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Ia ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah yang ada di Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (05/01/2025).

Baca Juga:  HKA Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala Timur. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah di Kampung Kahuripan Dalam sering dijadikan tempat pesta narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Salah satu pelaku yang merupakan pemilik rumah melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas kami. Dari dalam rumah ditangkap seorang perempuan dan turut disita BB berupa narkoba jenis sabu dan alat hisap sabu (bong),” papar AKP Yofi.

Baca Juga:  KOPTASI: Bongkar Rantai Pasok Batubara di Tahura Bukit Soeharto

Kasat Narkoba menambahkan, perempuan yang ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.##


Penulis : Nara


Editor : Ahmad


Sumber Berita : Tulang Bawang

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Peng Liyuan-Melania Trump Kunjungi Museum Nasional
Tiongkok-Indonesia Kerja Sama Perikanan Tangkap
Diplomasi Panda Xi-Guna Lingkungan Lebih Aman
Tiongkok-AS Menuju Titik Sejarah Baru
Xi Jinping Sebut Siap Bekerja Sama dengan Trump
Xi Hadiri Jamuan Makan Malam Kenegaraan AS
GMBI Lampura Apresiasi Kinerja Polres Lampung Utara
Bupati Ayu Lantik Ratusan Pejabat Way KananĀ 

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 23:50 WIB

Peng Liyuan-Melania Trump Kunjungi Museum Nasional

Jumat, 25 September 2026 - 22:01 WIB

Tiongkok-Indonesia Kerja Sama Perikanan Tangkap

Jumat, 25 September 2026 - 21:52 WIB

Diplomasi Panda Xi-Guna Lingkungan Lebih Aman

Jumat, 25 September 2026 - 21:46 WIB

Tiongkok-AS Menuju Titik Sejarah Baru

Jumat, 25 September 2026 - 21:14 WIB

Xi Jinping Sebut Siap Bekerja Sama dengan Trump

Berita Terbaru


Peng Liyuan, istri Presiden Tiongkok Xi Jinping, dan Melania Trump, istri Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, mengunjungi Museum Nasional Seni Asia (National Museum of Asian Art) di Washington DC, AS, pada 24 September 2026. (Xinhua)

Berita Utama

Peng Liyuan-Melania Trump Kunjungi Museum Nasional

Jumat, 25 Sep 2026 - 23:50 WIB

Di Tuyal Kerjasama Ikan Tangka Indonesia-Tiongkok ditandatangani [kkp]

#indonesiaswasembada

Tiongkok-Indonesia Kerja Sama Perikanan Tangkap

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:01 WIB

Beijing

Diplomasi Panda Xi-Guna Lingkungan Lebih Aman

Jumat, 25 Sep 2026 - 21:52 WIB


Presiden Tiongkok Xi Jinping melakukan diskusi dalam kelompok kecil dengan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump di Ruang Oval setelah upacara penyambutan di Gedung Putih, Washington DC, AS, pada 24 September 2026. Trump menggelar upacara penyambutan bagi Xi, yang sedang melakukan kunjungan kenegaraan ke AS, di Gedung Putih pada Kamis (24/9). (Xinhua)

Berita Utama

Tiongkok-AS Menuju Titik Sejarah Baru

Jumat, 25 Sep 2026 - 21:46 WIB


Presiden Tiongkok Xi Jinping berpidato dalam upacara penyambutan yang digelar oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump di Gedung Putih di Washington DC, AS, pada 24 September 2026. (Xinhua)

Berita Utama

Xi Jinping Sebut Siap Bekerja Sama dengan Trump

Jumat, 25 Sep 2026 - 21:14 WIB