Gasak Narkoba di Menggala Timur, Polres Tuba Tangkap Seorang IRT

Minggu, 5 Januari 2025 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang bernama ‘Gasak Narkoba’.

Pelaku yang ditangkap oleh petugas dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut adalah seorang perempuan berinisial SI (29), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu, alat hisap sabu (bong), dua buah pipa kaca (pirex), pipet runcing (sekop), kotak rokok merek Mami Baru, dua buah korek api gas, dan handphone (HP) merek Lenovo warna putih.

“Hari Sabtu (04/01/2025), sekitar pukul 00.30 WIB, petugas kami menangkap seorang perempuan yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Ia ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah yang ada di Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (05/01/2025).

Baca Juga:  Soal PPN 12 %, Sultan: Yang Keberatan Ajukan JR ke MK

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala Timur. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah di Kampung Kahuripan Dalam sering dijadikan tempat pesta narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Salah satu pelaku yang merupakan pemilik rumah melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas kami. Dari dalam rumah ditangkap seorang perempuan dan turut disita BB berupa narkoba jenis sabu dan alat hisap sabu (bong),” papar AKP Yofi.

Baca Juga:  Sengkarut Dana Desa Hujan Mas, Oknum Kades Tilep Anggaran Pendidikan?

Kasat Narkoba menambahkan, perempuan yang ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.##


Penulis : Nara


Editor : Ahmad


Sumber Berita : Tulang Bawang

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Unila Terjunkan Tim Hidroteknik, Hasilnya Segera Dibicarakan dengan Walikota Bandarlampung
Kolaborasi Kemenimipas-Kemenaker Majukan SDM Warga Lapas
JMSI Lampung Berbagi Sambangi Warga Kurang Mampu di Way Halim
Dasco Terima Dubes Singapura Bahas EBT
Pemprov Lampung Dorong Peningkatan Literasi dan Digitalisasi Kearsipan untuk Generasi Cerdas dan Berbudaya
Prof Lusmeila: Festival Kebudayaan Perekat Indonesia Menuju Unila World Class University
Samsudin Hadiri Festival Kebudayaan dan Cinta Tanah Air UNILA 2025, Sekaligus Penyerahan “Anugerah Be Strong” kepada 62 Pemenang
Komisi IV Minta Pemerintah Seret Pelaku Pemagar Laut ke Jalur Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:00 WIB

Unila Terjunkan Tim Hidroteknik, Hasilnya Segera Dibicarakan dengan Walikota Bandarlampung

Jumat, 17 Januari 2025 - 13:58 WIB

Kolaborasi Kemenimipas-Kemenaker Majukan SDM Warga Lapas

Jumat, 17 Januari 2025 - 13:18 WIB

JMSI Lampung Berbagi Sambangi Warga Kurang Mampu di Way Halim

Jumat, 17 Januari 2025 - 13:13 WIB

Dasco Terima Dubes Singapura Bahas EBT

Jumat, 17 Januari 2025 - 12:43 WIB

Pemprov Lampung Dorong Peningkatan Literasi dan Digitalisasi Kearsipan untuk Generasi Cerdas dan Berbudaya

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:17 WIB

Samsudin Hadiri Festival Kebudayaan dan Cinta Tanah Air UNILA 2025, Sekaligus Penyerahan “Anugerah Be Strong” kepada 62 Pemenang

Kamis, 16 Januari 2025 - 19:51 WIB

Komisi IV Minta Pemerintah Seret Pelaku Pemagar Laut ke Jalur Hukum

Kamis, 16 Januari 2025 - 19:21 WIB

Mabes Limpahkan Pengaduan FKPP ke Polda, Ismail: Saya Tunggu Pemilik Akun @kusumasaid888 di Lampung

Berita Terbaru

Berita Utama

Kolaborasi Kemenimipas-Kemenaker Majukan SDM Warga Lapas

Jumat, 17 Jan 2025 - 13:58 WIB

Berita Utama

JMSI Lampung Berbagi Sambangi Warga Kurang Mampu di Way Halim

Jumat, 17 Jan 2025 - 13:18 WIB

Berita Utama

Dasco Terima Dubes Singapura Bahas EBT

Jumat, 17 Jan 2025 - 13:13 WIB