Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung Perkuat Sinergi dengan KPPU

Senin, 28 Juli 2025 | 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG– Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) perkuat sinergi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Sabtu (26/07/2025).

Penandatanganan berlangsung di Gedung Fakultas Syariah UIN dan disaksikan langsung oleh Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa.

PKS ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro, dan Dekan Fakultas Syariah UIN, Dr. Efa Rodiah Nur, M.H. Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) yang sebelumnya telah diteken oleh Ketua KPPU dan Rektor UIN Raden Intan pada 30 April 2025.

Dekan Fakultas Syariah menyampaikan, kerja sama ini bagian dari komitmen kampus dalam memperkuat jejaring dengan lembaga strategis, khususnya di bidang hukum dan ekonomi. Ia berharap kerja sama ini tak berhenti pada dokumen, tapi benar-benar diwujudkan dalam berbagai program nyata.

Baca Juga:  Pendaftaran UM Mandiri UIN Raden Intan Lampung Berakhir Pada 11 Juli 2025

“Harapannya, kerja sama ini bisa mendorong kegiatan kolaboratif seperti riset, kuliah umum, advokasi, hingga penguatan kapasitas mahasiswa dan dosen,” ujar Efa.

Ketua KPPU menyambut baik kemitraan ini. Menurutnya, kolaborasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekosistem persaingan usaha yang sehat di ranah akademik, khususnya dalam konteks ekonomi syariah yang terus berkembang di Indonesia.

“Kerja sama ini menjadi sarana penting untuk meningkatkan literasi hukum persaingan di kalangan akademisi, khususnya terkait UU Nomor 5 Tahun 1999, dan juga mendorong pengawasan kemitraan UMKM yang adil dalam sistem ekonomi berbasis syariah,” kata Ifan, sapaan akrabnya.

Ia menambahkan, sinergi antara lembaga negara dan institusi pendidikan tinggi akan jembatan antara dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat sipil (civil society) dalam membangun praktik bisnis yang adil, berintegritas, dan inklusif.

Baca Juga:  Polres Tulang Bawang Gelar Rakor Karhutla, Kompol David: Langkah Awal Menyamakan Persepsi

Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pelaksanaan upaya pencegahan pelanggaran hukum persaingan usaha dan pengawasan pelaksanaan kemitraan UMKM dalam perekonomian syariah, pemberian dukungan dalam upaya pengawasan dan penegakan hukum dalam perekonomian syariah.

Kemudian pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, dan pengabdian kepada masyarakat (Tridarma Perguruan Tinggi) untuk bidang hukum persaingan usaha dan pengawasan pelaksanaan kemitraan UMKM, khususnya dalam hal pengajaran materi terkait persaingan usaha dan fasilitasi program penyuluh kemitraan.


Penulis : Desty


Editor : ANis


Sumber Berita : UIN RIL

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Tol Bakter Siap Dukung Langkah Pemerintah Atasi Karhutla
Bravo, Bhayangkara Presisi Lampung FC!
TP. PKK Provinsi Lampung Gelar Lomba Kreasi Lahap Makan, Dorong Inovasi MPASI Sehat dan Menarik
Lampung Tingkatkan Soliditas dan Seleksi Atlet untuk Pornas Korpri XVIII 2025 di Palembang 
Lampung Butuh BLK untuk Tujuan Korea, Jepang dan Arab Saudi
Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung dan JMSI Lampung Segera Berkolaborasi  
Pemprov Lampung Dukung Penguatan Peran DWP Dalam Pembangunan Daerah
Kekerasan Seksual Di Unsoed Dorong Sanksi Pelaku Dengan UU TPKS

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 09:32 WIB

Tol Bakter Siap Dukung Langkah Pemerintah Atasi Karhutla

Senin, 28 Juli 2025 - 23:32 WIB

Bravo, Bhayangkara Presisi Lampung FC!

Senin, 28 Juli 2025 - 22:49 WIB

TP. PKK Provinsi Lampung Gelar Lomba Kreasi Lahap Makan, Dorong Inovasi MPASI Sehat dan Menarik

Senin, 28 Juli 2025 - 22:44 WIB

Lampung Tingkatkan Soliditas dan Seleksi Atlet untuk Pornas Korpri XVIII 2025 di Palembang 

Senin, 28 Juli 2025 - 20:46 WIB

Lampung Butuh BLK untuk Tujuan Korea, Jepang dan Arab Saudi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Tol Bakter Siap Dukung Langkah Pemerintah Atasi Karhutla

Selasa, 29 Jul 2025 - 09:32 WIB

#CovidSelesai

Bravo, Bhayangkara Presisi Lampung FC!

Senin, 28 Jul 2025 - 23:32 WIB

#CovidSelesai

Lampung Butuh BLK untuk Tujuan Korea, Jepang dan Arab Saudi

Senin, 28 Jul 2025 - 20:46 WIB