Eksepsi Partai Demokrat Ditolak, Raden; Saya Ikhtiarkan Kebenaran

Selasa, 15 November 2022 | 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

BANDARLAMPUNG-Raden Muhammad Ismail (RMI) Wakil Ketua 1 DPRD Provinsi Lampung bersyukur sidang Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang menolak eksepsi yang diajukan DPD Partai Demokrat Lampung dalam putusan sela nya.

Menurut RMI, apa yang dilakukannya kepada Partai Demokrat Provinsi Lampung yang dipimpin Edy Irawan Arief selalu Ketua dalam rangka mencoba mengikhtiarkan kebenaran.

Dimana, Edy Irawan Arief berkeinginan agar dirinya digantikan dari jabatan sebagai Wakil Ketua di DPRD Provinsi Lampung dan digantikan Yose Rijal.

RMI yang dihubungi sebelum berangkat Bimtek ke Jakarta, Selasa 15 November 2022 menegaskan, DPD Partai Demokrat Lampung banyak melakukan pelanggaran dan kesalahan.

Baca Juga:  Kunker ke Mapolsek Simpang Pematang, Kapolres Tekankan Jaga Sinergitas Polri dan Bhayangkari

Dikatakan, jika dirinya tidak melakukan perlawanan, publik mengklaim dirinya bersalah. Sementara, pemberhentian dirinya sebagai wakil ketua harus melalui berbagai tahapan.

Selain tahapan, juga memenuhi unsur berdasarkan aturan dan perundangan memang RMI harus diberhentikan dan bukan diganti-dalam bahasa aturan dan peundangan. Ditegaskan RMI, Itu tidak pernah dilakukan Edy Irawan Arief dan kawan-kawan di DPD Demokrat Lampung.

Hingganya patut jika upaya hukum ini dilakukan. Karena deadline yang ditetapkan pengurus kepada dirinya hingga Desember 2022. Jika tidak, ancaman akan pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) sudah didepan mata.

Baca Juga:  Masyarakat Diujung Desa pun Berhak Hidup Terang

Hari ini, pihak DPD Partai Demokrat Lampung yang menjadi tergugat mengajukan eksepsi atau keberatan yang intinya terkait kompetensi absolut apakah pengadilan berwenang mengadili sengketa internal partai politik (parpol). Dan nyatanya, PN menegaskan berwewenang memeriksa perkara yang diajukan penggugat.

Salah satu tim pengacara DPD Partai Demokrat Lampung, Tommy Samantha, kepada media hari ini membenarkan eksepsi pihaknya ditolak.

“Ditolak. Intinya majelis menganggap berwenang mengadili perkara ini karena berlandaskan UU Kehakiman,” ujar Tommy Samantha.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Tasi Berkah Satlantas Polres Mesuji Sasar Masyarakat Kurang Mampu
Curi Sepeda Motor Hingga 100 Unit, 2 dari 5 Sindikat Curas Lintas Provinsi Dibekuk Tekab 308 Polres Mesuji
MtsN 6 Jakarta Klarifikasi Dugaan Intimidasi Bullying bersama Orang Tua Murid
Idul Adha, Bupati Ayu Shalat Ied Di Kecamatan Bumi Agung 
Sekda Velli Ajak Masyarakat Maknai Idul Adha Sebagai Ajang Perkuat Ketaqwaan Dan Keikhlasan Menjalani Hidup
Way Kanan Raih 16 Kali Predikat Opini WTP Dari BPK RI
Konsistensi Satu Dekade, Lampung Selatan Kembali Pertahankan Opini WTP ke-10 dari BPK
Jelang Penerimaan Murid Baru, Ombudsman Lampung Minta Disdik dan Kemenag Maksimalkan Sosialisasi dan Patuhi Aturan

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:43 WIB

Tasi Berkah Satlantas Polres Mesuji Sasar Masyarakat Kurang Mampu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:40 WIB

Curi Sepeda Motor Hingga 100 Unit, 2 dari 5 Sindikat Curas Lintas Provinsi Dibekuk Tekab 308 Polres Mesuji

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:41 WIB

MtsN 6 Jakarta Klarifikasi Dugaan Intimidasi Bullying bersama Orang Tua Murid

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:58 WIB

Idul Adha, Bupati Ayu Shalat Ied Di Kecamatan Bumi Agung 

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:57 WIB

Sekda Velli Ajak Masyarakat Maknai Idul Adha Sebagai Ajang Perkuat Ketaqwaan Dan Keikhlasan Menjalani Hidup

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Tasi Berkah Satlantas Polres Mesuji Sasar Masyarakat Kurang Mampu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:43 WIB

#indonesiaswasembada

Idul Adha, Bupati Ayu Shalat Ied Di Kecamatan Bumi Agung 

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:58 WIB