Edarkan Sabu, 2 Orang Warga Ditangkap Polisi

Selasa, 23 April 2024 | 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Melly

LAMPUNG TIMUR – Keseriusan Polres Lampung Timur dalam memberantas peredaran Narkoba, Sat Res Narkoba dan Team Tekab 308 Polres Lampung Timur berhasil menangkap 2 Orang, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki pada Rabu (23/04) menjelaskan, tersangka berinisial IN (26) warga Kec. Labuhan Maringgai.

Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan Narkoba.

“Sat Narkoba Polres Lampung Timur langsung melekakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari Sabtu (20/04) sekira pukul 15.30 wib di Desa Nibung Kec. Gunung Pelindung Kabupaten Lampung Timur” ujarnya

Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas SDM, ITBA DCC Lampung Kirim Dosennya Ikuti Training Nasional Pembelajaran Koding KEMDIKDASMEN

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 49.51 Gram.

Setelah dilakukan interogasi diakui barang tersebut milik tersangka Dari penangkapan tersebut, Dari penangkapan tersebut Polisi melakukan pengembangan kemudian diamankan MT(32) di Desa Srimenanti Kecamatan Bandar Sribhawono.

“Dari tangan MT(32) berhasil kita amankan 1 (satu) bauh botol plastik yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal- Kristal putih yang diduga keras Narkotika Golongan I dalam bentuk buka tanaman Jenis Sabu. Bruto 1.35 Gram, 1 (satu) bundel plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan Digital,” ungkap Kapolres.

Baca Juga:  Sambangi Kantor PWI Mesuji, KPU Ajak Edukasi Pemilih Pemula

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut” ucapnya

“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” pungkasnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Sempat Kabur, Pelaku Curi Sapi Ditangkap Tekab 308 Presisi
Nasir Djamil Soroti Kecelakaan Lalu Lintas dan Dorong Transformasi Digital Korlantas Polri
Israel Salah Pilih Lawan, Proses Kalibrasi Ulang Politik Global Sedang Terjadi
IJP Lampung Dikukuhkan, Gubernur Dorong Sinergi Jurnalis dan Pemerintah
Pemerintah Serahkan 1.120 Sertipikat Tanah untuk Transmigran di Sukabumi, Wamen Ossy: Ini Pengakuan Negara
Sekjen DPP FBN Kunjungi Lampung
Pj. Sekdaprov Lampung Buka Pembekalan KKN Tematik UIN Raden Intan, Fokus pada Perlindungan Anak
UPP dan PT Indoarabica Teken MoU, Perkuat Sinergi di Bidang Perkopian

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 20:49 WIB

Sempat Kabur, Pelaku Curi Sapi Ditangkap Tekab 308 Presisi

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:50 WIB

Nasir Djamil Soroti Kecelakaan Lalu Lintas dan Dorong Transformasi Digital Korlantas Polri

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:47 WIB

Israel Salah Pilih Lawan, Proses Kalibrasi Ulang Politik Global Sedang Terjadi

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:43 WIB

IJP Lampung Dikukuhkan, Gubernur Dorong Sinergi Jurnalis dan Pemerintah

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:15 WIB

Pemerintah Serahkan 1.120 Sertipikat Tanah untuk Transmigran di Sukabumi, Wamen Ossy: Ini Pengakuan Negara

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Sempat Kabur, Pelaku Curi Sapi Ditangkap Tekab 308 Presisi

Kamis, 19 Jun 2025 - 20:49 WIB

#indonesiaswasembada

IJP Lampung Dikukuhkan, Gubernur Dorong Sinergi Jurnalis dan Pemerintah

Kamis, 19 Jun 2025 - 15:43 WIB