Dukung Hak Angket “Kecurangan Pemilu”, HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

Jumat, 23 Februari 2024 | 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengatakan bahwa wacana penggunaan hak angket dugaan kecurangan pemilihan umum (pemilu) yang ramai dibicarakan publik, seharusnya cukup ditanggapi secara proporsional berbasiskan konstitusi, karena hak angket merupakan salah satu hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dijamin dan diberikan oleh Konstitusi yang berlaku di NKRI yaitu Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945).

HNW sapaan akrabnya menuturkan bahwa berdasarkan Pasal 20A ayat (2) UUD NRI 1945 disebutkan bahwa, DPR dalam melaksanakan fungsinya, memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Hak angket tersebut adalah hak DPR untuk menyelidiki terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai.

“Dalam hal ini, peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah UU Pemilu, dimana asas Pemilu yang bebas dan rahasia, jujur dan adil sesuai Pasal 22E ayat (1), serta prinsip kedaulatan untuk memilih ada di tangan Rakyat sesuai Pasal 22E ayat (2) dan Pasal 1 ayat (2) UUDNRI 1945, dinilai oleh banyak pihak telah dilanggar oleh penyelenggara Pemilu maupun ASN hingga Presiden dengan ketidaknetralan mereka. Jadi, apabila anggota Fraksi di DPR ada yang ingin menggunakan hak angket tersebut, baik secara inisiatif maupun karena memperjuangkan aspirasi Rakyat termasuk calon Presiden atau wakil Presiden, maka tidak ada alasan konstitusional untuk menolaknya. Maka silakan saja ajukan hak angket itu, karena memang dibolehkan oleh UUD NRI 1945,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (23/2).

HNW menyayangkan ada beberapa pihak yang merespons wacana hak angket itu secara berlebihan, seolah-olah itu hanya gertakan politik, atau dengan mengaitkan dengan hasil quick count atau real count pemilu yang belum final. “Ada yang mewacanakan bahwa hak angket itu hanya gertakan politik, dan diajukan oleh pihak yang kalah. Itu jelas tidak proporsional, karena hak angket adalah hak politik yang konstitusional dimiliki oleh DPR. Apalagi sampai saat ini belum ada hasil final pemilu 2024, baik pilpres maupun pileg. Sehingga secara resmi/final belum ada yang kalah apalagi yang menang. Namun, seandainya pun didasarkan pada penghitungan sementara, hak angket ini tetap konsitusional dimiliki oleh DPR, sekalipun pengusul awalnya agar DPR membuat hak angket adalah capres yang diusung oleh parpol terbesar di DPR, pemenang pemilu legislatif, yakni PDIP. Toh nanti yang akan mengajukan tetap anggota Fraksi2 di DPR”ujarnya.

Baca Juga:  Lestari Moerdijat: Pendamping Anak Harus Terampil untuk Peningkatan Literasi Generasi Penerus

Lebih lanjut, HNW mengatakan bahwa hak angket itu sebaiknya tidak diargumentasikan kepada kalah-menang dalam pemilu 2024 yang memang hasilnya belum diumumkan oleh KPU. Namun, hak angket yang awalnya diwacanakan oleh Capres yang diusung oleh PDIP, tapi kemudian usulan itu didukung oleh PDIP, agar DPR mempergunakan hak angket, selain itu juga sebagai wujud dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintah, tapi respons positif anggota DPR terhadap wacana dipergunakannya hak angket, juga bagian dari fungsi anggota DPR melaksanakan sumpah jabatannya yaitu memperjuangkan aspirasi Rakyat yang diwakilinya,” tukasnya.

Apalagi, wacana itu juga disambut positif oleh masyarakat luas, termasuk partai2 politik yang mengusung pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). “Syarat hak angket itu adalah diusulkan hanya oleh minimal 25 anggota DPR dan berasal lebih dari satu fraksi. Selama syarat itu terpenuhi, tidak ada halangan hak angket itu digunakan, dan tidak ada hak konstitusional siapa pun, apalagi pihak di luar DPR, untuk membuat gaduh dengan mem-framing negatif dan menolak hak angket oleh DPR,” ujarnya.

Baca Juga:  Hadiri "Jabat Tangan Ride", Gubernur Paparkan Strategi Besar Transformasi Ekonomi dan Sosial Lampung

HNW juga tidak sependapat dengan pandangan sebagian kalangan bahwa kecurangan pemilu hanya bisa diselesaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan bahwa hak angket kecurangan pemilu tentu berbeda dengan perselisihan hasil pemilu yang disidangkan di MK, meski ada presedennya bahwa MK bisa memutus membatalkan apabila ada kecurangan Pemilu/Pilkada yang terstruktur, sistematis dan masif.

“Biarkan dua proses itu berjalan sesuai dengan porsinya. Karena keduanya berbeda sekalipun sama2 konstitusional. Hak Angket didasarkan pada Pasal 20A ayat (2) UUD NRI 1945 dan perselisihan hasil pemilu di MK didasarkan pada Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945. Salah satunya tidak perlu digunakan untuk menafikan yang lain. Selama keduanya memenuhi syarat, seharusnya keduanya bisa dijalankan. Yang satu (hak angket) terkait dengan pengawasan, dan yang satu lagi (MK) berkaitan dengan mekanisme hukum (penyelesaian sengketa hasil di MK). Ke duanya konstitusional dan perlu ditempuh untuk menjauhkan dari potensi chaos, memberikan kepastian dan legitimasi Pemilu beserta hasil Pemilu, selain itu juga bentuk ketaatan pada Konstitusi untuk menyelamatkan demokrasi, prinsip negara hukum dan kemajuan NKRI,” pungkasnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

LP2M UIN Raden Intan Lampung Gelar Workshop Penulisan Proposal untuk Dosen Pemula dan Tendik
Rapat Kerja 2026, Rektor UIN RIL Ajak Sivitas Bangun Ritme Bersama Wujudkan Visi Kampus
Manfaatkan Fasilitas, Raker UIN RIL 2026 Dorong Kemandirian Kampus
Dari Waste to Energy hingga Wakaf Produktif, Rektor UIN RIL Sampaikan Rekomendasi Program Strategis Kemenag
Gubernur Buka Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lampung Timur
Sempat Jadi Polemik, WNA Bangladesh Sudah Ditangani dan Segera Dideportasi
Rapat BAM DPR RI di Pekanbaru Soroti Sengketa Lahan PT SBP dan Masyarakat Rengat
Pulihkan Keuangan Negara, Kejaksaan Eksekusi Uang Pengganti Rp7,8 Miliar Dalam Perkara Korupsi Tol Terpeka

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:50 WIB

LP2M UIN Raden Intan Lampung Gelar Workshop Penulisan Proposal untuk Dosen Pemula dan Tendik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:41 WIB

Rapat Kerja 2026, Rektor UIN RIL Ajak Sivitas Bangun Ritme Bersama Wujudkan Visi Kampus

Sabtu, 18 April 2026 - 10:37 WIB

Manfaatkan Fasilitas, Raker UIN RIL 2026 Dorong Kemandirian Kampus

Sabtu, 18 April 2026 - 10:34 WIB

Dari Waste to Energy hingga Wakaf Produktif, Rektor UIN RIL Sampaikan Rekomendasi Program Strategis Kemenag

Sabtu, 18 April 2026 - 07:27 WIB

Gubernur Buka Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lampung Timur

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Manfaatkan Fasilitas, Raker UIN RIL 2026 Dorong Kemandirian Kampus

Sabtu, 18 Apr 2026 - 10:37 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Buka Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lampung Timur

Sabtu, 18 Apr 2026 - 07:27 WIB