Dukung AHY, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Pemerintah Berantas Mafia Tanah

Senin, 18 Maret 2024 | 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendukung penuh upaya pemerintah dalam hal ini Menteri Pertanahan/ATR Agus Harimurti Yudhoyono memberantas mafia tanah. Perlu keterlibatan aktif para stakeholder untuk membasmi para mafia tanah. Termasuk memberikan tindakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu.

“Penyelesaian kasus mafia tanah bukan persoalan mudah. Perlu kesadaran dari semua pihak agar permasalahan tanah ini tidak menjadi permasalahan sistemik di negeri ini yang sangat nyata merugikan masyarakat lemah. Aparat hukum harus menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kasus mafia tanah,” tegas Bamsoet di Jakarta, Senin (18/3).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, Presiden Joko Widodo telah memberikan perhatian khusus terhadap masalah mafia tanah dan konflik agraria. Sejak tahun 2015 lalu, Presiden Jokowi terus menggencarkan reformasi agraria untuk menuntaskan berbagai konflik agraria yang terjadi di masyarakat.

Baca Juga:  DPR RI Soroti Kasus Penyekapan Perempuan di Jabar

“Praktek mafia tanah biasanya tidak berdiri sendiri. Namun tidak jarang juga melibatkan banyak pihak. Mulai dari korporasi, perbankan, broker tanah, makelar, penyandang dana, aparat pemerintah ataupun aparat hukum. Tidak jarang dalam melakukan operasinya, para mafia tanah ini juga berkolaborasi dengan mafia peradilan,” kata Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini mendorong Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan pihak-pihak yang terkait dengan bidang agraria. Mulai dari pihak perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga pembiayaan, koperasi simpan pinjam, balai lelang, kurator, notaris, serta pihak ketiga yang selalu menampung cessie dari perbankan atau lembaga pembiayaan.

Baca Juga:  Bupati Saleh Asnawi Beri Karpet Merah Buat Investor di Tanggamus

“Apabila semua pihak yang terkait dengan masalah agraria sepakat bekerjasama memberantas mafia tanah, maka tidak sukar untuk menghilangkan mafia tanah dari Indonesia. Kementerian ATR/BTN di tahun 2023 berhasil mengungkap 86 kasus mafia tanah dengan total tersangka 159 orang. Dari pengungkapan kasus mafia tanah tersebut, bisa dicegah potensi kerugian negara sejumlah Rp 13,2 triliun,” pungkas Bamsoet. (*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

99,91 % Warga Lampung Selatan Terlindungi JKN
Jihan: Lampung Mantapkan Daya Tarik Investasi dan Hilirisasi
Perkuat Lumbung Pangan, Gubernur Guyur Rp 45 M untuk Infrastruktur Lampung Barat
Lampung Perkuat Fondasi Ekonomi Desa Lewat Inovasi Pertanian dan Pemberdayaan Petani
Rampcheck Digelar di Ruas Tol Bakauheni Terbanggi Besar, BTB Dukung Penuh Keselamatan Pengguna Jalan
Jajaran Sat Samapta Polres Mesuji Laksanakan Patroli Janji Jaga di Wilayah Rawan
Bertemu Bupati Egi, JMSI Lampung Siap Kolaborasi Promosikan Destinasi Wisata Lampung Selatan
Kesejahteraan Dosen Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan Tinggi

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:30 WIB

99,91 % Warga Lampung Selatan Terlindungi JKN

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:26 WIB

Jihan: Lampung Mantapkan Daya Tarik Investasi dan Hilirisasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:21 WIB

Perkuat Lumbung Pangan, Gubernur Guyur Rp 45 M untuk Infrastruktur Lampung Barat

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:16 WIB

Lampung Perkuat Fondasi Ekonomi Desa Lewat Inovasi Pertanian dan Pemberdayaan Petani

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:38 WIB

Rampcheck Digelar di Ruas Tol Bakauheni Terbanggi Besar, BTB Dukung Penuh Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

99,91 % Warga Lampung Selatan Terlindungi JKN

Rabu, 8 Jul 2026 - 21:30 WIB

#indonesiaswasembada

Jihan: Lampung Mantapkan Daya Tarik Investasi dan Hilirisasi

Rabu, 8 Jul 2026 - 21:26 WIB