Dugaan Pemerasan Mantan Kasatreskrim, IPW Desak Kapolda Kaltara dan Kapolres Di Non Aktifkan

Kamis, 11 Mei 2023 | 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sugeng Teguh Santosa

Sugeng Teguh Santosa

Laporan: Anis

JAKARTA-Indonesia Police Watch (IPW) mendukung Propam Mabes Polri menyelidiki secara mendalam dugaan pemerasan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu M. Khomaini yang melibatkan Kapolres Tarakan dan Kapolda Kaltara terhadap pengusaha AB sebagai korban dan pelapor pengaduan masyarakat di Propam Polri.

Bila perlu, Propam Polri menggunakan lie detector dalam menangani kasus ini karena para terperiksa akan berkelit untuk mengungkapkan fakta sebenarnya dari peristiwa tersebut. Pasalnya, IPW mendapatkan informasi bahwa terdapat saksi yang juga pengusaha korban pemerasan membantah telah menyerahkan dana kepada Kasatreskrim Tarakan sebesar Rp 1 Milyar. Sehingga dengan adanya pencabutan dan bantahan tersebut maka dilakukan konfrontir oleh penyelidik Propam Polri.

Baca Juga:  Prajurit TNI Temukan Black Box ATR 42-500

IPW juga mendapatkan informasi ada upaya cipta kondisi untuk mendiskreditan kerja Propam Mabes Polri dalam penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan oknum polisi di wilayah Polda Kaltara dengan disebarkannya isu penculikan dan dibuat laporan di Polres Tarakan yang diduga sebagai bagian upaya perlawanan oknum polisi, terduga pemeras untuk menghindari jerat sanksi etik dan pidana.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

J&T Express Resmikan Drop Point Signature di Lampung
Ketua TP PKK Lampung Ibu Purnama Wulan Sari Mirza Hadiri Safari Dakwah “Wakaf One Family One Quran” di Masjid Al Bakrie
15 Kecamatan Di Way Kanan Telah Selesai Musrenbangcam
Pemprov Lampung Jajaki Kerja Sama Perdagangan, Pariwisata, dan Ketenagakerjaan dengan Malaysia
Ketua Komisi X DPR: Guru Yang Telanjangi Siswa SD Harus Diberhentikan
Lampung dan KPK Perkuat Sinergi: Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel
Sebagai Komcad, Menwa Harus Disiplin dan Tampil dalam Kebencanaan
Rute Internasional Lampung–Kuala Lumpur Dibuka, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Daerah

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:51 WIB

J&T Express Resmikan Drop Point Signature di Lampung

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:40 WIB

Ketua TP PKK Lampung Ibu Purnama Wulan Sari Mirza Hadiri Safari Dakwah “Wakaf One Family One Quran” di Masjid Al Bakrie

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:04 WIB

15 Kecamatan Di Way Kanan Telah Selesai Musrenbangcam

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:37 WIB

Pemprov Lampung Jajaki Kerja Sama Perdagangan, Pariwisata, dan Ketenagakerjaan dengan Malaysia

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:34 WIB

Ketua Komisi X DPR: Guru Yang Telanjangi Siswa SD Harus Diberhentikan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

J&T Express Resmikan Drop Point Signature di Lampung

Jumat, 13 Feb 2026 - 15:51 WIB

#indonesiaswasembada

15 Kecamatan Di Way Kanan Telah Selesai Musrenbangcam

Jumat, 13 Feb 2026 - 12:04 WIB

#indonesiaswasembada

Ketua Komisi X DPR: Guru Yang Telanjangi Siswa SD Harus Diberhentikan

Jumat, 13 Feb 2026 - 10:34 WIB