Laporan : Rudi Alfian
LAMPUNG UTARA – Soal dugaan intervensi KPM BPNT di desa Trimodadi, pihak Kecamatan Abung Selatan secepatnya akan panggil oknum Kepala Desa (Kades) Trimodadi untuk dimintai keterangan terkait keluhan warganya.
Camat Abung Selatan, Maryadi, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu, (02/03), menegaskan akan segera memanggil pihak pemerintahan desa Trimodadi untuk mengklarifikasi dugaan intervensi yang dilakukan oleh oknum Kades Mustofa kepada warganya yang mendapat bantuan program BPNT Rp600 ribu rupiah melalui kantor pos setempat beberapa waktu lalu.
“Dalam waktu dekat ini segera akan saya panggil ke Kecamatan. Saya mau dengar juga apa kronologisnya. Karena setahu saya, itukan (KPM) sudah dibebaskan untuk menentukan pilihan membeli sembako dimana saja,” kata Maryadi, kepada awak media.
Menurutnya, pihak desa maupun pihak lainnya tidak diperbolehkan untuk mengintervensi KPM yang telah menerima bantuan tersebut.
Jika nantinya terbukti pihak desa (oknum Kades) mencoba intervensi ataupun mengkondisikan para KPM untuk membelanjakan uang bantuan tersebut ke warung yang sudah disiapkan, pihaknya akan memberikan teguran dan pembinaan terhadap mereka.
“Tugas Kecamatan hanya sampai di pembinaan, kalau nanti terbukti, maka akan kita bina dan diedukasi, karena jelas itu, enggak boleh KPM dipaksa atau di arahkan untuk belanja disuatu tempat, apalagi itu bukan warung atau toko,” tutur Maryadi.
Di kesempatan itu juga, Camat Abung Selatan menghimbau kepada seluruh Kades yang ada diwilayah kerjanya agar tidak mengintervensi atau mengkondisikan KPM untuk berbelanja sembako.
Terlebih lagi sampai mengerahkan sekelompok oknum untuk mengelola warung dadakan selama bantuan tersebut didistribusikan. ##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.