METRO-Duel maut di Jalan Kapten Tendean, Metro Selatan Provinsi Lampung bermotif kesal dan cemburu. Korban didapati tersangka di dalam rumahnya. Ini awal mula perkelahian maut tak terelakkan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, pelaku inisal RH (46) kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya korban IJ alias Iing ini dijerat Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 7 tahun dan paling maksimal 15 tahun penjara (9/7).
Bersamaan penetapan tersangka dan pasal persangkaan ini, Umi melanjutkan, polisi telah menyita barang bukti berupa 2 bilah pisau jenis garpu, 1 handphone, pecahan gelas kaca, 1 meja dalam kondisi rusak atau patah.
1 2 3 Selanjutnya
Penulis : Rudi
Editor : Rudi
Sumber Berita : Polda Lampung
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya