PERKARANYA sedang berproses di Kejati Lampung. Miris, dua tokoh panutan Lampung, Ansori Djausal dan Nurul Hakim harus terseret di dalamnya.
Data yang ada di meja redaksi Lintaslampung, clear bahwa hari ini Rabu (6/11) Bang Ansori Djausal dipanggil menghadap penyidik Kejati.
Kehadiran tokoh pendidikan sekaligus budayawan Lampung- Bang Ansori, akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Adapun kerugian negara pada dugaan kasus korupsi ini ditaksir US$ 17.286.000 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu dolar AS),
Panggilan ini menurut pihak Kajati berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan
Tinggi Lampung Nomor : Print-09/L.8/Fd.2/10/2024 tanggal 17 Oktober 2024.
Sementra itu, terkait panggilan mantan Ketua Kadin Lampung, Ketua AEKI Lampung-Udo Nuril, masih dalam konfirmasi Kasiepenkum. Menurutnya, pemanggilan kedua mantan direksi ini pihaknya belum mengetahui secara pasti.
Sebagaimana diketahui, awal berdirinya PT LEB, Bang Asory ditunjuk menjadi Direktur Utama. Sementara Udo Nurul Hakim Yohansyah di tetapkan sebagai Direktur. Tak lama berselang, kedua tokoh panutan ini mundur dari jabatan penting di PT LEB tersebut.
Baik Bang Ansori maupun Udo Nuril, dikenal dekat semua kalangan. Tak terkecuali insan pers. Kualitas, intelektualitas dan integritas keduanya sangat dipercaya. Mungkin ini pula jadi alasan mengapa mereka berdua menjadi panutan dan mundur dari PT LEB.##
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : Kejati Lampung
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.