Dua Pelaku Penggelapan Getah Karet Diamankan Polisi Blambangan Umpu

Senin, 3 April 2023 | 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Annisa E

WAY KANAN – Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung amankan diduga pelaku penggelapan ringan getah karet jenis lum di Kebun Karet, Afdeling II PTPN Unit Usaha Tulung Buyut Kampung Kaliapapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Senin (03/04).

Tersangka inisial HM (32) dan MR (33) berdomisili di Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba mengatakan kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis, 30-03-2023 pukul 12:30 WIB, pada saat Asmaran (sebagai karyawan BUMN) bersama dengan saksi – saksi melaksanakan kegiatan rutin tugas patroli areal perkebunan karet di Afdeling II PTPN Unit Usaha Tulung Buyut Kampung Kaliapapan.

Baca Juga:  Anggota Komisi V DPR PKS Desak Pemerintah Perkuat Mitigasi dan Kebijakan Bencana Nasional

Saat di dalam areal perkebunan bertemu dengan diduga pelaku penggelapan ringan yang saat itu satu pelaku inisial HM sedang mengendarai 1 (satu) unit R2 merk SUZUKI SMASH tanpa body dan Nomor Registrasi dan satu pelaku inisial MR mengendarai 1 (satu) unit R2 merk YAMAHA VEGA ZR warna putih dengan NOPOL : BE 3363 JL.

Karena gerak gerikanya mencurigakan oleh Asmaran dan rekannya langsung memberhentikan dua orang laki-laki inisial HM dan MR untuk melakukan pemeriksaan apa yang telah dibawanya di depan jok kendaraanya dan di jok bagian belakang tersebut.

Setelah mengetahui yang telah dibawa pelaku inisial HM berupa (satu) buah karung warna putih yang di dalamnya berisikan 63 (enam puluh tiga) Kg getah karet jenis LATEX dan pelaku inisial MR membawa 1 (satu) buah karung warna putih yang di dalamnya berisikan 15 (lima belas) Kg getah karet jenis LUM.

Baca Juga:  KPK RI Lakukan Sosialisasi MSCP di Way Kanan

Asmaran menanyakan kepada diduga pelaku penggelapan ringan dari mana getah karet itu diperoleh, namun pelaku tidak dapat berkata lain hanya diam dan pasrah.

Atas kejadian itu, Asmaran membawa dan melaporkan kedua pelaku bersama dengan barang bukti ke Polsek Blambangan umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenai dengan Pasal 373 KUHP tentang penggelapan ringan dengan kurungan penjara maksimal tiga bulan,”Imbuh Kapolsek.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Peringati Hari Ibu, DPW MTP IPHI Lampung Gelar Baksos di Pondok Pesantren Surya Mandiri
Gerindra Way Kanan Komitmen Dukung Program Gubernur di Daerahnya
Polres Mesuji Hadapi Natal dan Tahun Baru 2026
Kebijakan Tarif dan Kontaminasi, Penghambat Ekspor Perikanan Lampung
Gubernur Mirza Kunjungi Way Kanan
FST RIL Teken Kerjasama FMIPA ITERA
Wilayah Pesisir Rentan ISPA Akibat Variabilitas Iklim dan Penurunan Kualitas Lingkungan
Pleno TPKAD, Jihan: Program Keuangan Harus Tepat Sasaran

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:07 WIB

Peringati Hari Ibu, DPW MTP IPHI Lampung Gelar Baksos di Pondok Pesantren Surya Mandiri

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:42 WIB

Gerindra Way Kanan Komitmen Dukung Program Gubernur di Daerahnya

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:41 WIB

Polres Mesuji Hadapi Natal dan Tahun Baru 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:37 WIB

Kebijakan Tarif dan Kontaminasi, Penghambat Ekspor Perikanan Lampung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:20 WIB

Gubernur Mirza Kunjungi Way Kanan

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Gerindra Way Kanan Komitmen Dukung Program Gubernur di Daerahnya

Sabtu, 20 Des 2025 - 08:42 WIB

#CovidSelesai

Polres Mesuji Hadapi Natal dan Tahun Baru 2026

Sabtu, 20 Des 2025 - 05:41 WIB

#indonesiaswasembada

Kebijakan Tarif dan Kontaminasi, Penghambat Ekspor Perikanan Lampung

Sabtu, 20 Des 2025 - 05:37 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Mirza Kunjungi Way Kanan

Sabtu, 20 Des 2025 - 05:20 WIB