Dua Pelaku Penggelapan Getah Karet Diamankan Polisi Blambangan Umpu

Senin, 3 April 2023 | 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Annisa E

WAY KANAN – Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung amankan diduga pelaku penggelapan ringan getah karet jenis lum di Kebun Karet, Afdeling II PTPN Unit Usaha Tulung Buyut Kampung Kaliapapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Senin (03/04).

Tersangka inisial HM (32) dan MR (33) berdomisili di Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba mengatakan kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis, 30-03-2023 pukul 12:30 WIB, pada saat Asmaran (sebagai karyawan BUMN) bersama dengan saksi – saksi melaksanakan kegiatan rutin tugas patroli areal perkebunan karet di Afdeling II PTPN Unit Usaha Tulung Buyut Kampung Kaliapapan.

Baca Juga:  Suherman Jabat Dishub Way Kanan

Saat di dalam areal perkebunan bertemu dengan diduga pelaku penggelapan ringan yang saat itu satu pelaku inisial HM sedang mengendarai 1 (satu) unit R2 merk SUZUKI SMASH tanpa body dan Nomor Registrasi dan satu pelaku inisial MR mengendarai 1 (satu) unit R2 merk YAMAHA VEGA ZR warna putih dengan NOPOL : BE 3363 JL.

Karena gerak gerikanya mencurigakan oleh Asmaran dan rekannya langsung memberhentikan dua orang laki-laki inisial HM dan MR untuk melakukan pemeriksaan apa yang telah dibawanya di depan jok kendaraanya dan di jok bagian belakang tersebut.

Setelah mengetahui yang telah dibawa pelaku inisial HM berupa (satu) buah karung warna putih yang di dalamnya berisikan 63 (enam puluh tiga) Kg getah karet jenis LATEX dan pelaku inisial MR membawa 1 (satu) buah karung warna putih yang di dalamnya berisikan 15 (lima belas) Kg getah karet jenis LUM.

Baca Juga:  Sinergi Pendidikan dan Dunia Usaha, Dekranasda Lampung Kembangkan Talenta Siswa SMK

Asmaran menanyakan kepada diduga pelaku penggelapan ringan dari mana getah karet itu diperoleh, namun pelaku tidak dapat berkata lain hanya diam dan pasrah.

Atas kejadian itu, Asmaran membawa dan melaporkan kedua pelaku bersama dengan barang bukti ke Polsek Blambangan umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenai dengan Pasal 373 KUHP tentang penggelapan ringan dengan kurungan penjara maksimal tiga bulan,”Imbuh Kapolsek.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Kontingen JMSI Lampung Berangkat Hadiri HPN dan HUT Ke-6 JMSI di Banten ‎
Pemprov dan Pemkot Bandarlampung Gelar KORVE, Dukung Instruksi Prabowo
Pastikan Sekolah Rakyat Optimal, Marindo Pimpin bersama BPKP
Pemprov Lampung, Kementan dan PTPN I Lakukan Groundbreaking Hilirisasi Ayam Terintegrasi
Kapolres Lepas Kontingen PWI Mesuji Ikuti HPN 2026 Banten
JMSI Lampung Matangkan Kehadiran di HPN dan HUT 6 di Banten
Jum’at Berkah, JMSI Kota Metro Lampung Bagikan Nasi Kotak
Tentang Bonsai dan Politik Pengerdilan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:49 WIB

Kontingen JMSI Lampung Berangkat Hadiri HPN dan HUT Ke-6 JMSI di Banten ‎

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:35 WIB

Pemprov dan Pemkot Bandarlampung Gelar KORVE, Dukung Instruksi Prabowo

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:30 WIB

Pastikan Sekolah Rakyat Optimal, Marindo Pimpin bersama BPKP

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:25 WIB

Pemprov Lampung, Kementan dan PTPN I Lakukan Groundbreaking Hilirisasi Ayam Terintegrasi

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:18 WIB

Kapolres Lepas Kontingen PWI Mesuji Ikuti HPN 2026 Banten

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kontingen JMSI Lampung Berangkat Hadiri HPN dan HUT Ke-6 JMSI di Banten ‎

Sabtu, 7 Feb 2026 - 14:49 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov dan Pemkot Bandarlampung Gelar KORVE, Dukung Instruksi Prabowo

Jumat, 6 Feb 2026 - 20:35 WIB

#indonesiaswasembada

Pastikan Sekolah Rakyat Optimal, Marindo Pimpin bersama BPKP

Jumat, 6 Feb 2026 - 20:30 WIB

#indonesiaswasembada

Kapolres Lepas Kontingen PWI Mesuji Ikuti HPN 2026 Banten

Jumat, 6 Feb 2026 - 20:18 WIB