Dua Pelaku Penggelapan Getah Karet Diamankan Polisi Blambangan Umpu

Senin, 3 April 2023 | 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Annisa E

WAY KANAN – Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung amankan diduga pelaku penggelapan ringan getah karet jenis lum di Kebun Karet, Afdeling II PTPN Unit Usaha Tulung Buyut Kampung Kaliapapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Senin (03/04).

Tersangka inisial HM (32) dan MR (33) berdomisili di Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba mengatakan kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis, 30-03-2023 pukul 12:30 WIB, pada saat Asmaran (sebagai karyawan BUMN) bersama dengan saksi – saksi melaksanakan kegiatan rutin tugas patroli areal perkebunan karet di Afdeling II PTPN Unit Usaha Tulung Buyut Kampung Kaliapapan.

Baca Juga:  Cek Langsung ke Pasar, Wagub Jihan Pastikan Stabilitas Harga, Stok dan Pasokan Bahan Pangan

Saat di dalam areal perkebunan bertemu dengan diduga pelaku penggelapan ringan yang saat itu satu pelaku inisial HM sedang mengendarai 1 (satu) unit R2 merk SUZUKI SMASH tanpa body dan Nomor Registrasi dan satu pelaku inisial MR mengendarai 1 (satu) unit R2 merk YAMAHA VEGA ZR warna putih dengan NOPOL : BE 3363 JL.

Karena gerak gerikanya mencurigakan oleh Asmaran dan rekannya langsung memberhentikan dua orang laki-laki inisial HM dan MR untuk melakukan pemeriksaan apa yang telah dibawanya di depan jok kendaraanya dan di jok bagian belakang tersebut.

Setelah mengetahui yang telah dibawa pelaku inisial HM berupa (satu) buah karung warna putih yang di dalamnya berisikan 63 (enam puluh tiga) Kg getah karet jenis LATEX dan pelaku inisial MR membawa 1 (satu) buah karung warna putih yang di dalamnya berisikan 15 (lima belas) Kg getah karet jenis LUM.

Baca Juga:  Mantan Bupati Way Kanan dan Anggota DPR RI Tamanuri Tutup Usia

Asmaran menanyakan kepada diduga pelaku penggelapan ringan dari mana getah karet itu diperoleh, namun pelaku tidak dapat berkata lain hanya diam dan pasrah.

Atas kejadian itu, Asmaran membawa dan melaporkan kedua pelaku bersama dengan barang bukti ke Polsek Blambangan umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenai dengan Pasal 373 KUHP tentang penggelapan ringan dengan kurungan penjara maksimal tiga bulan,”Imbuh Kapolsek.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Bupati Ayu Apresiasi Pembangunan Jembatan Perintis Garuda
Lestari Moerdijat: Mekanisme Perlindungan Perempuan Harus terus Disempurnakan 
DPR Pastikan Haji 2026 Aman di Tengah Geopolitik Global, Indonesia Klaim Siap Hadapi Risiko
Rektor UIN Lantik Wakil Direktur dan Para Wakil Dekan, Berikut Daftarnya!
Rest Area Toll Bakter Jadi Titik Singgah Strategis, Bantu Kelancaran Arus Balik dan Mudik
Agenda Id Padat, Pelantikan JMSI Lampung Diundur
KPK Geledah Rumah Ketua PDIP Jawa Barat
Perkuat Sinergi Perguruan Tinggi di Lampung, Pimpinan UIN Raden Intan Lampung Kunjungi Itera dan Unila

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 18:34 WIB

Bupati Ayu Apresiasi Pembangunan Jembatan Perintis Garuda

Kamis, 2 April 2026 - 18:31 WIB

Lestari Moerdijat: Mekanisme Perlindungan Perempuan Harus terus Disempurnakan 

Kamis, 2 April 2026 - 14:05 WIB

DPR Pastikan Haji 2026 Aman di Tengah Geopolitik Global, Indonesia Klaim Siap Hadapi Risiko

Kamis, 2 April 2026 - 14:01 WIB

Rektor UIN Lantik Wakil Direktur dan Para Wakil Dekan, Berikut Daftarnya!

Kamis, 2 April 2026 - 09:22 WIB

Rest Area Toll Bakter Jadi Titik Singgah Strategis, Bantu Kelancaran Arus Balik dan Mudik

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Bupati Ayu Apresiasi Pembangunan Jembatan Perintis Garuda

Kamis, 2 Apr 2026 - 18:34 WIB

#indonesiaswasembada

Rektor UIN Lantik Wakil Direktur dan Para Wakil Dekan, Berikut Daftarnya!

Kamis, 2 Apr 2026 - 14:01 WIB