MENJADI menarik cerita dan berita soal dugaan korupsi di di PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Lampung. Pengamat Hukum Pidana, Dr Efa Rodiah Nur menegaskan agar semua pihak bersabar dan jangan berspekulasi, biarkan prosesnya mengalir agar terang benderang.
Kejaksaan merilis telah menggeledah dan menyita barang dan uang dari ARD pada Kamis 4 September lalu. Malamnya, ARD yang kuat diduga adalah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (ARD) mengaku tidak ada penggeledahan dan penyitaan barang pribadi dikediamannya.
Rakyat Lampung bingung? Mana yang benar ini? Jaksa atau ARD? Atau ARD yang dimaksud bukan Arinal? Hingga detik ini Jaksa pun diam.
Pengamat Hukum Pidana Lampung, Dr Efa Rodiah Nur menyatakan terkait dugaan kasus korupsi dan penyimpangan dana ini sangat menarik. Karena, Jaksa sangat berhati-hati dalam mengungkap kasus ini. Melihat momentum yang pas agar peristiwanya dapat diungkap secara terang benderang.
Walau tak sedikit publik berpendapat liar. Tapi hal itu menjadi wajar. Tahap demi tahap harus dilalui. Agar tidak keluar dari koridor hukum yang berlaku.
Menurut Efa Rodiah Nur, yang harus diyakini semua adalah pertama; ARD adalah benar Arinal Djunaidi. Kedua: Kalau pun ada penyangkalan dari yang dimaksud adalah menunjukkan dua situasi yang berbeda dan hak yang sama.
Kejaksaan menunjukkan proses penyidikan dan ekspose hasil penggeledahan sesuai dengan prosedur KUHAP pada Pasal 32 dan Pasal 33.
Sementara Arinal yang menyatakan tidak terkena tindakan penggeledahan yang dimaksud diatas. Dan ini masuk dalam hak individu seseorang.
Maka, menurut Dekan Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung ini, semua pihak menahan diri untuk berspekulasi. Junjung tinggi asas praduga tak bersalah. Agar kasus ini terungkap kebenarannya.
Lalu Kamis 4 September 2025 siang Arinal diperiksa Pidsus Kejati hingga Jum’at 5 September 2025 dini hari pukul 01.05.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Lampung melakukan lanjutan dalam pemeriksaan dugaan korupsi di salah satu cangkang perusahaan milik daerah (BUMD) di PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).
Dari penggeledahan tersebut, aparat menyita berbagai aset bernilai fantastis, mencapai lebih dari Rp 38,6 miliar
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyampaikan rincian barang yang diamankan, yaitu tujuh unit mobil senilai total Rp 3,5 miliar, 645 gram logam mulia senilai Rp 1,29 miliar, uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing bernilai Rp 1,356 miliar, deposito senilai Rp 4,4 miliar, serta 29 sertifikat properti dengan total nilai RP 28,04 miliar. Nilai keseluruhan barang yang disita mencapai Rp 38.588.545.675.[]