Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus ini juga mengatakan bahwa setiap calon siswa menandatangani SPTJM.
“Yang jelas pada saat orang tua dan calon siswa mendaftar ke sekolah yang dituju mereka menandatangani SPTJM yang memakai materai 10 ribu. Sebagai pertanggungjawaban atas kebenaran data yang diberikan, sehingga ketika ada indikasi kecurangan atau tidak benar maka mereka sanggup untuk di diskualifikasi,” tambahnya.
Persoalan terkait salah calon satu siswa yang mendaftar melalu jalur prestasi non akademisi yaitu hafis yang tidak masuk SMA N 1 Kota Metro yang diduga terindikasi adanya kecurangan. Pihak sekolah dalam hal ini, Purwaningsih, Kepala sekolah SMA N 1 Kota Metro mengatakan karena siswa tersebut tidak mencukupi nilai sehingga tersingkir.
“Aturan PPDB jalur prestasi non akademik untuk hafis adalah, hafal 1 juz bernilai 40 poin. Untuk itu siswa yang di persoalkan hanya hafal 2 juz yang bernilai 80 poin, sedangkan untuk siswa hafis yang di terima oleh SMA N 1 Metro bernilai 110,” jelasnya.
Kemudian, Deni Ribowo anggota DPRD Lampung fraksi partai Demokrat menyampaikan persoalan ini sudah menjadi masalah untuk kita semua.
“Sudah ada banyak pengaduan yang dilakukan oleh masyarakat dengan adanya program PPDB ini, namun menjaga kerahasiaan dokumen memang harus dilakukan. Untuk itu, supaya kita semua dapat menyikapi hal tersebut, meluruskan segalanya besok anak yang tidak diterima sekolah SMA N 1 Metro akan hadir dan di tes di Komisi V bersama anak didik yang mendapat poin 110 tersebut sebagai pembuktian,” ujar DRB. ##
1 2
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2