DPRD Lampung Apresiasi Keringanan Pajak Kendaraan 2026, Dinilai Jaga Daya Beli Warga

Rabu, 4 Februari 2026 | 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Anggota Komisi IIIDPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung yang memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2026. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah penerapan kebijakan pajak baru secara nasional.

Menurut Munir, kebijakan keringanan pajak ini mencerminkan keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat tanpa mengesampingkan upaya peningkatan pendapatan daerah.

“Kebutuhan masyarakat terhadap kendaraan terus meningkat seiring tingginya mobilitas, baik untuk kepentingan ekonomi maupun sosial. Dengan tidak adanya kenaikan harga akibat pajak, masyarakat tentu tidak terbebani,” ujar Munir, Rabu (4/2).

Baca Juga:  Pemprov Lampung-Komisi XII DPR Bahas Pengelolaan Sektor Energi

Ia menambahkan, kebijakan tersebut berpotensi mendorong peningkatan pembelian kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap pendapatan daerah.

“Jika transaksi kendaraan meningkat, maka penerimaan daerah dari sektor pajak juga akan ikut naik,” katanya.

Sebagaimana diketahui,Pemerintah Provinsi Lampungmemberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026 guna menjaga daya beli masyarakat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/896/VI.03/HK/2025 tentang Pemberian Keringanan Pengenaan PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB, dan Opsen BBNKB Tahun 2026.

Baca Juga:  Elsan Tomi Sagita: Pers Harus Tajam dan Konsisten Kawal Kepentingan Publik

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menjelaskan bahwa keringanan yang diberikan berupa potongan sebesar 10 persen untuk PKB dan opsen PKB dari besaran pajak yang seharusnya dibayarkan.

Selain itu, keringanan juga diberikan untuk BBNKB dengan besaran berbeda sesuai jenis kendaraan. Untuk kendaraan bermotor roda dua diberikan keringanan sebesar 9 persen, sementara kendaraan roda empat memperoleh keringanan hingga 24 persen

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Firman: Impor Ayam dan Beras AS Ancam Kedaulatan Pangan
Resolusi Perdamaian Abadi di Ukraina”, Indonesia Pilih Abstain Seperti AS dan Tiongkok
Safari Ramadhan, Kapolres Mesuji Ajak Buka Bersama dan Santuni Santri Ponpes Al Falah Mekar Jaya
Antusiasme Warga Warnai Kegiatan Berbagi Takjil PKK dan DWP Provinsi Lampung
Tinjau Ruas Strategis di Jatimulyo, Gubernur Dorong Normalisasi Drainase dan Perbaikan Jalan
Pemprov Lampung Fasilitasi Sosialisasi Penyampaian SPT melalui Cortex
Sekda Marindo Kurniawan Dorong ASN Lampung Segera Lapor SPT Lewat Coretax DJP
Melalui Forum RKPD 2027, Pemprov Lampung Dorong Pembangunan Infrastruktur, Pertanian, dan Layanan Dasar

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:19 WIB

Firman: Impor Ayam dan Beras AS Ancam Kedaulatan Pangan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:31 WIB

Resolusi Perdamaian Abadi di Ukraina”, Indonesia Pilih Abstain Seperti AS dan Tiongkok

Kamis, 26 Februari 2026 - 04:20 WIB

Safari Ramadhan, Kapolres Mesuji Ajak Buka Bersama dan Santuni Santri Ponpes Al Falah Mekar Jaya

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:28 WIB

Antusiasme Warga Warnai Kegiatan Berbagi Takjil PKK dan DWP Provinsi Lampung

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:23 WIB

Tinjau Ruas Strategis di Jatimulyo, Gubernur Dorong Normalisasi Drainase dan Perbaikan Jalan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Firman: Impor Ayam dan Beras AS Ancam Kedaulatan Pangan

Kamis, 26 Feb 2026 - 12:19 WIB