BANDAR LAMPUNG – Anggota Komisi IIIDPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung yang memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2026. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah penerapan kebijakan pajak baru secara nasional.
Menurut Munir, kebijakan keringanan pajak ini mencerminkan keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat tanpa mengesampingkan upaya peningkatan pendapatan daerah.
“Kebutuhan masyarakat terhadap kendaraan terus meningkat seiring tingginya mobilitas, baik untuk kepentingan ekonomi maupun sosial. Dengan tidak adanya kenaikan harga akibat pajak, masyarakat tentu tidak terbebani,” ujar Munir, Rabu (4/2).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut berpotensi mendorong peningkatan pembelian kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap pendapatan daerah.
“Jika transaksi kendaraan meningkat, maka penerimaan daerah dari sektor pajak juga akan ikut naik,” katanya.
Sebagaimana diketahui,Pemerintah Provinsi Lampungmemberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026 guna menjaga daya beli masyarakat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/896/VI.03/HK/2025 tentang Pemberian Keringanan Pengenaan PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB, dan Opsen BBNKB Tahun 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menjelaskan bahwa keringanan yang diberikan berupa potongan sebesar 10 persen untuk PKB dan opsen PKB dari besaran pajak yang seharusnya dibayarkan.
Selain itu, keringanan juga diberikan untuk BBNKB dengan besaran berbeda sesuai jenis kendaraan. Untuk kendaraan bermotor roda dua diberikan keringanan sebesar 9 persen, sementara kendaraan roda empat memperoleh keringanan hingga 24 persen
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
















