DPR RI Dorong Revisi UU Transportasi, Atur Status Hukum Ojol dan Tarif yang Adil

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi V DPR RI tengah menggodok revisi Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), untuk memberikan kepastian hukum bagi pengemudi transportasi online, baik roda dua maupun roda empat. Dalam Forum Legislasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Anggota Komisi V DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti ketimpangan regulasi yang membuat pengemudi ojol rentan terhadap eksploitasi, termasuk dalam sistem kemitraan dan potongan tarif.

Memang, diakui politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, bahwa transportasi online sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, namun hingga kini belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Menurutnya, UU Nomor 22 Tahun 2009 tidak mengakomodasi keberadaan transportasi berbasis aplikasi yang berkembang pesat dalam satu dekade terakhir.

“Sejak ojek online (ojol) hadir, terjadi dinamika yang panjang, bahkan sampai konflik fisik di lapangan. Kini, banyak yang menjadikannya sebagai mata pencaharian utama, bukan sekadar pekerjaan sampingan. Pemerintah harus cepat merespons perkembangan ini dengan regulasi yang adil,” ujarnya.

Baca Juga:  Gubernur Ingatkan Sinergi Jaga Stabilitas Ekonomi Lampung

Kesempatan tersebut, Yanuar juga menyoroti ketimpangan hubungan antara aplikator dan driver yang disebut sebagai ‘kemitraan’, tetapi dalam praktiknya lebih menyerupai hubungan kerja tanpa perlindungan. Salah satu isu utama adalah potongan tarif yang melebihi aturan, di mana seharusnya hanya 20% (15% untuk aplikator dan 5% untuk kesejahteraan driver), tetapi kenyataannya mencapai 25%.

“Tingginya potongan membuat driver sulit mendapatkan penghasilan yang layak. Padahal, sebagai mitra seharusnya mereka memiliki hak untuk berunding dan menentukan kebijakan bersama,” tambahnya lagi.

Selain membahas revisi UU LLAJ, Yanuar juga menyinggung kesiapan pemerintah dalam menghadapi arus mudik Lebaran 1446 H. Ia menyoroti upaya pemerintah dalam menurunkan harga tiket pesawat hingga 13-14% dengan mengurangi PPN dan biaya Passenger Service Charge (PSC).

Baca Juga:  Pemerintah Provinsi Lampung Gelar Tradisi Blangikhan

Namun, ia berharap kebijakan ini tidak hanya berlaku saat musim mudik, tetapi juga diterapkan secara berkelanjutan untuk menekan harga tiket pesawat. Seraya juga menegaskan pentingnya koordinasi antarinstansi seperti Kementerian Perhubungan, PUPR, Kakorlantas, BMKG, dan Basarnas dalam memitigasi risiko bencana selama arus mudik.

“Kita harus pastikan mudik tahun ini aman dan lancar, terutama dengan cuaca yang tidak menentu seperti potensi longsor dan banjir,” pungkasnya.

Dengan revisi UU LLAJ ini, diharapkan status hukum pengemudi transportasi online menjadi lebih jelas dan kesejahteraan mereka lebih terlindungi, demikian Yanuar Arif Wibowo..(*)


Penulis : Heri


Editor : Nara


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

5 Hal yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Membeli Mobil Listrik
Gubernur Mirza Kukuhkan Wulan sebagai Bunda PAUD dan Literasi, Jihan Duta Baca
Rabat Beton Diresmikan, Pemdes Pekurun Fokus Pembenahan Infrastruktur
Pabung Kodim 0426 TB Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2025
Brigif 4 Mar/BS Ikuti Apel Khusus via Vicom
Wagub Jihan Buka Pasar Murah Ramadan Kejati Lampung
Gubernur Mirza Lantik Muhammad Firsada sebagai Pj. Sekretaris Daerah
Wagub Jihan Beri Kuliah Umum di BEM Unila

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 06:15 WIB

5 Hal yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Membeli Mobil Listrik

Kamis, 20 Maret 2025 - 23:09 WIB

Gubernur Mirza Kukuhkan Wulan sebagai Bunda PAUD dan Literasi, Jihan Duta Baca

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:54 WIB

Rabat Beton Diresmikan, Pemdes Pekurun Fokus Pembenahan Infrastruktur

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:46 WIB

Pabung Kodim 0426 TB Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2025

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:12 WIB

Brigif 4 Mar/BS Ikuti Apel Khusus via Vicom

Berita Terbaru

Berita Utama

5 Hal yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Membeli Mobil Listrik

Jumat, 21 Mar 2025 - 06:15 WIB

#indonesiaswasembada

Rabat Beton Diresmikan, Pemdes Pekurun Fokus Pembenahan Infrastruktur

Kamis, 20 Mar 2025 - 22:54 WIB

#indonesiaswasembada

Pabung Kodim 0426 TB Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2025

Kamis, 20 Mar 2025 - 22:46 WIB

#indonesiaswasembada

Brigif 4 Mar/BS Ikuti Apel Khusus via Vicom

Kamis, 20 Mar 2025 - 21:12 WIB