DPR Diharapkan Buat Aturan Pelarangan Calon Tunggal yang Kalah Melawan Kotak Kosong Maju Lagi di Pilkada Ulang 2025

Kamis, 12 September 2024 | 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paket UU Politik saat ini, menurutnya, perlu dilakukan reformasi total agar demokrasi Indonesia lebih substantif, bukan demokrasi prosedural. Yakni antara lain dengan merevisi UU Parpol, UU Pilpres, UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD), UU Pemilu dan UU Pilkada.

“Kita ini mau take off menjadi negara yang kokoh, Indonesia Emas 2045. Maka harus dimulai sekarang agar kita tidak gagal, sehingga perlu ada kompetisi. Tetapi kompetisi sekarang ini, kelihatan hambar,” paparnya.

“Masa sih orang bernyawa harus disandingkan melawan kotak kosong yang tidak bernyawa. Ini pelecehan betul, menangnya tidak enak, kalahpun tidak enak. Ini yang harus kita benahi,” tegas Siti Zuhro.

Bukan Hal Positif

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Dr Junef Ismailiyanto menilai fenomena calon tunggal melawan kotak kosong bukan hal positif bagi perkembangan demokrasi Indonesia.

“Partai Gelora memandang ini bukan hal yang positif buat kami, apalagi demokrasi kita. Karena tidak sesuai dengan proses atau model pembangunan nasional ke depan, yang berbasis otonomi daerah,” kata Junef Ismailiyanto.

Baca Juga:  Tinjau Ruas Strategis di Jatimulyo, Gubernur Dorong Normalisasi Drainase dan Perbaikan Jalan

Apalagi Presiden terpilih Prabowo Subianto juga sudah menyatakan, akan mengoptimalkan pelaksanaan otonomi daerah dalam program pembangunan nasionalnya.

Artinya kepemimpinan di daerah diharapkan akan menjadi ujung tombak bagi pembangunan di daerahnya masing-masing

“Kalau kita lihat jumlah kotak kosong yang semakin naik, hal ini tentunya akan menjadi evaluasi kita bersama. Sekali lagi ini bukan hal positif buat parpol mapun buat demokrasi kita, sehingga perlu ada solusinya,” katanya.

Seharusnya putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah, kata Junef, dimanfaatkan secara maksimal oleh parpol untuk memajukan kadernya sebagai calon kepala daerah (cakada) di Pilkada 2024, bukan justru adanya mendukung calon tunggal.

Partai Gelora sendiri telah menerbitkan 429 Surat Keputusan (SK) rekomendasi, dimana 285 SK diantaranya yang didaftarkan di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada disetujui. Terdapat di 27 Pemilihan Gubernur, 213 Pemilihan Bupati dan 45 Pemilihan Walikota.

Baca Juga:  Refleksi Ramadhan ala Firman Soebagyo Wakil Ketua F-Golkar MPR

“Sehingga kita punya cakada dari kader kami. Kita ada Pak Hadi Mulyadi, pendiri partai, Ketua DPW Kalimantan Timur menjadi calon Wakil Gubernur Kalimantan Timur. Pak Hadi Mulyadi ini juga dicalonkan PDIP,” jelasnya.

Lalu, ada Ketua DPW Partai Gelora Sulawesi Selatan Syamsari Kitta yang maju sebagai calon bupati di Pilkada Takalar. Kemudian Ketua DPD Partai Gelora Polewali Mandar, Sulawesi Barat Pak Zainal Abidin sebagai calon wakil bupati di Pilkada Polman.

“Selanjutnya ada cakada kader kita di Boalemo, Luwu Utara, Bone Bolango, Balikpapan, Bontang dan Sumbawa. Lalu, di Jayapura ada Pak Daniel Mebri, orang Papua asli. Kemudian di Tabalong, serta terakhir di Yogyakara,” jelasnya.(*)


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Fidhela Alvita


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Hemat BBM; Opsi Pembelajaran Daring Harus Dipersiapkan Matang
Abdullah Rasyid: BOP Semangat Aktif Jaga Perdamaian Dunia
Kapolres Mesuji Cek Pos PAM Labuhan Permai, Pastikan Kesiapan Personel dan Kamtibmas Kondusif
Aksi Jujur Petugas Tol Bakter, Tas Berisi Uang Puluhan Juta dan Dolar Dikembalikan Utuh
Panas Ekstrem Melanda Wilayah Indonesia, Eddy Soeparno: Saatnya Gencarkan Aksi Iklim
Mantan Bupati Way Kanan dan Anggota DPR RI Tamanuri Tutup Usia
Antisipasi Arus Balik Lebaran, LPJU Jalur Bakauheni Diperbaiki dan Ditambah
Wakili Bupati Ayu, Sekda Velli Sholat Idul Fitri Di Masjid Besar Blambangan Umpu

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:39 WIB

Hemat BBM; Opsi Pembelajaran Daring Harus Dipersiapkan Matang

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:44 WIB

Abdullah Rasyid: BOP Semangat Aktif Jaga Perdamaian Dunia

Senin, 23 Maret 2026 - 23:35 WIB

Kapolres Mesuji Cek Pos PAM Labuhan Permai, Pastikan Kesiapan Personel dan Kamtibmas Kondusif

Senin, 23 Maret 2026 - 23:32 WIB

Aksi Jujur Petugas Tol Bakter, Tas Berisi Uang Puluhan Juta dan Dolar Dikembalikan Utuh

Senin, 23 Maret 2026 - 15:33 WIB

Panas Ekstrem Melanda Wilayah Indonesia, Eddy Soeparno: Saatnya Gencarkan Aksi Iklim

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Hemat BBM; Opsi Pembelajaran Daring Harus Dipersiapkan Matang

Selasa, 24 Mar 2026 - 23:39 WIB

#indonesiaswasembada

Abdullah Rasyid: BOP Semangat Aktif Jaga Perdamaian Dunia

Selasa, 24 Mar 2026 - 09:44 WIB