Teuku Meldi Kesuma selaku Sekretaris Universitas Syiah Kuala menyambut baik inisiatif dari Komite 2 DPD RI. “Kami mengapresiasi DPD atas terselenggaranya penyusunan PLP2B dan semoga penyusunan RUU PLP2B dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia”.
Urgensi penyusunan RUU PLP2B juga ditekankan oleh Prof Mukhlis Yunus, staf khusus Gubernur Aceh yang juga merupakan guru besar Universitas Syiah Kuala. “Terdapat banyak konsekuensi negatif jika kita mengabaikan lahan pertanian pangan berkelanjutan, oleh sebab itu penting untuk menyusun RUU PLP2B.”, ujar Prof Mukhlis Yunus dalam sambutannya.
Kegiatan penelitian empiris dibuka sesi pemaparan yang disampaikan oleh empat pemantik diskusi. Dr. Casnan, S.Si, M.Si sebagai salah satu anggota Tim Ahli penyusunan RUU PLP2B membuka sesi pemaparan dengan menyampaikan kondisi lahan pertanian pangan di Indonesia saat ini. “Saat ini lahan sawah di Indonesia seluas 7,4 hektar mengalami berbagai permasalahan seperti alih fungsi lahan, terdegradasi dengan C-Org rendah, tidak seimbangnya unsur hara, rendahnya luas kepemilikan lahan (< 0,5 Ha), dan rendahnya minat generasi muda untuk bekerja di sektor pertanian pangan”.
Sejumlah akademisi dan perwakilan dari pemerintah daerah menyampaikan sejumlah masukan dalam penyusunan RUU PLP2B. Dr. Ir. Irfan, M.Sc, dosen Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala memberikan masukan untuk sinkronisasi nomenklatur RUU PLP2B dengan peraturan perundang-undangan terkait Tata Ruang agar upaya perlindungan lahan pertanian dapat berjalan optimal. Di kesempatan yang sama, Prof. Dr. Ilyas Ismail, SH., MH dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala menegaskan pentingnya momentum revisi penyusunan RUU PLP2B untuk menjamin kedaulatan petani. “Kedaulatan petani adalah tujuan utama dari revisi UU PLP2B. Jangan sampai korporasi menjadi penerima manfaat utama dari revisi UU PLP2B. Petani harusnya menjadi subjek dan objek dari revisi UU ini”, tegas Prof Ilyas. Terakhir, Ir. Joni, S.T., M.T., Ph.D selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pengendalian Pencemaran DLHK Aceh menyampaikan poin-poin utama yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RUU PLP2B seperti alih fungsi penataan lahan dan ruang, potensi kebencanaan, potensi sumber daya alam dan jasa ekosistem, pencemaran lingkungan, kerentanan sosial dan budaya, dan dukungan infrastruktur.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya