Laporan : Anis
LAMSEL – Ditreskrimum Polda Lampung melaksanakan Konferensi Press perkara dugaan tindak pidana mengenai perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap Wanita berkebutuhan khusus (Disabilitas). Bertempat di Lobby Gedung Ditreskrimum, Senin (31/07/23).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos., S.I.K., M.Si., didampingi Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri S.H.M.H., melaksanakan ungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban disabilitas.
Telah terjadi tindak pidana yang dilakukan pelaku berinisial AR, (34) pria asal Kabupaten Pringsewu yang telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap wanita berkebutuhan khusus dengan modus melakukan bujuk rayu dan tipu muslihat terhadap korban.
Kombes Umi menjelaskan, dalam Konferensi Press “Bahwa pelaku AR mengenal korban saat mengikuti acara ulang tahun suatu komunitas di pantai sebalang.
“Pada saat itu ia mendekati korban dan meminta nomor handphone yang selanjutnya keduanya melanjutkan komunikasi hingga sering melakukan panggilan telephone dan Whatsapp secara intens” ungkap Kabid Humas.
Selanjutnya “Tersangka melakukan bujuk rayu kepada korban berinisial MK yang mempunyai kebutuhan khusus (Keterbelakangan Mental) dengan cara mengarahkan korban MK agar dapat menuju ke Pringsewu dan membawanya ke kosan pelangi yang beralamatkan di jl. Jenderal Ahmad Yani, Kabupaten Pringsewu.
“Selanjutnya pelaku AR melakukan persetubuhan layaknya suami istri kepada korban sebanyak 2 (Dua) Kali” Ujarnya.
Atas kejadian yang dialaminya itu, korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang selanjutnya pihak keluarga melaporkan perbuatan pelaku ke kantor Polisi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (Satu) potong baju kaos warna pink, 1 (Satu) potong celana panjang warna hitam, 1 (Satu) potong baju Jump Suit warna merah, 1 (Satu) potong celana dalam warna pink, 1 (Satu) Potong BH warna pink dan 1 (Satu) Unit Hp merk Hotwav yang berisikan pesan Whatsapp.
Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 6 huruf c Undang – undang Republik Indonesi No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP, dengan ancaman hukum 12 tahun penjara.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.