Ditreskrimum Berhasil Amankan Pelaku Spesialis Pencurian Mobil Pick Up

Kamis, 16 November 2023 | 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anissa 

LAMPUNG SELATAN – Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) yang beraksi di Bandar Lampung.

Tersangka An. AY Als Dika Bin Alfian (26) Tahun, beralamat di Jl. Lintas Sumatera Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran saat bersama AA berhasil diamankan subdit III Jatanras Polda Lampung, saat sedang berada di Hotel Modjopahet yang berada di Branti Raya Candimas Kec. Natar Kabupaten Lampung selatan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Menjelaskan kronologis kejadian pencurian pada hari kamis tanggal 03 November 2022 sekira pukul 16.30 Wib, di Jl.Griya Kencana Blok E Kota Bandar Lampung, telah terjadi tindak pidana curanmor R4, Satu unit kendaraan merk Mitsubishi L300 Pick up dengan No Pol. 9470 YB. An. Hj.Yesi Wulandari S.H yang di duga di curi oleh pelaku dengan cara merusak kunci kendaraan sewaktu di parkir didepan rumah saat korban sedang berada didalam rumah.

Baca Juga:  UIN RIL Dapat Hibah Riset Dari Kementerian di Rusia

“Pelaku AY sudah melaksanakan aksinya sudah 5 (lima) kali dengan lokasi berbeda di wilayah Lampung dengan sasaran mobil bak terbuka atau pick up. Pada saat di lakukan penangkapan korban sedang menggunakan sabu-sabu bersama AA di penginapan tersebut” Ujar Umi Kamis (16/11/23)

Saat ingin ditangkap tersangka melakukan perlawanan aktif dan membahayakan petugas sehingga petugas melakukan penindakan tegas terukur terhadap pelaku

Baca Juga:  Takziah ke Rumah Almarhum Affan, Puan Peluk Ibu Korban Sampaikan Maaf dan Rasa Duka

Adapun barang bukti yang berhasil diamakan yakni 1 (satu) unit kendaraan merk Suzuki Ertiga nopol BE 1748 DK, 1 (satu) buah pisau, 1 (Satu) clip sabu-sabu seberat 1,7 gram dan 1 (Satu) alat hisap sabu, 3 (tiga) Unit Handphone.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Arinal Menampik Rumahnya Di Geledah Kejati
Kejati Lampung Geledah Rumah ARD, Barang Mewah Rp 38,6 Miliar Ikut Disita
UIN RIL Terlibat Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan Bidang Pesantren
Nadiem Makarim Tersangka!
Kunjungan Kepala BSK Kemenkumham, Bahas Penguatan Layanan Hukum dan Kekayaan Intelektual
Harga Terjangkau, Warga Antusias Sambut Pasar Murah PMI Lampung di Pesawahan
Sah, Russi Masse Sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI
Penuhi Amanat Mahasiswa, Mirza-Giri Sampaikan 10 Tuntutan ke Ketua MPR RI

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 06:49 WIB

Arinal Menampik Rumahnya Di Geledah Kejati

Kamis, 4 September 2025 - 21:22 WIB

Kejati Lampung Geledah Rumah ARD, Barang Mewah Rp 38,6 Miliar Ikut Disita

Kamis, 4 September 2025 - 21:16 WIB

UIN RIL Terlibat Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan Bidang Pesantren

Kamis, 4 September 2025 - 17:03 WIB

Nadiem Makarim Tersangka!

Kamis, 4 September 2025 - 16:43 WIB

Kunjungan Kepala BSK Kemenkumham, Bahas Penguatan Layanan Hukum dan Kekayaan Intelektual

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Arinal Menampik Rumahnya Di Geledah Kejati

Jumat, 5 Sep 2025 - 06:49 WIB

#indonesiaswasembada

Kejati Lampung Geledah Rumah ARD, Barang Mewah Rp 38,6 Miliar Ikut Disita

Kamis, 4 Sep 2025 - 21:22 WIB

#indonesiaswasembada

Nadiem Makarim Tersangka!

Kamis, 4 Sep 2025 - 17:03 WIB