Diskusi Fakultas Syariah, Prof Yusuf Ungkap Keotentikan Firman Tuhan

Kamis, 13 Februari 2025 | 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anis

BANDAR LAMPUNG – Fakultas Syariah kembali menggelar diskusi rutin yang diikuti dosen dan mahasiswa di ruang dekanat, Kamis (13/2/2025). Dalam seri dua ini mengangkat tema  Komprehensifitas Hukum Al Qur’an: Bukti keotentikan Firman Tuhan.

Narasumber dalam acara ini adalah Guru Besar Tafsir Alqur’an,  Prof. Dr. Yusuf Baihaqi, Lc., MA, yang juga wakil dekan I Fakutlas Syariah dan dimoderatori Rudi Santoso, MH. Menurut Prof Yusuf, pembeda hukum yang ada di dalam Al Qur’an dengan hukum lainnya adalah dari sisi sumbernya. Hukum konvensional bersumber dari olah pikir dan ijtihad para pakar hukum, sedangkan hukum Al Qur’an merupakan wahyu yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad. Sangatlah logis apabila produk hukum Al Qur’an mencakup semua yang dibutuhkan oleh manusia, bukan saja dikarenakan produk hukum Al Qur’an ini bersumber dari Dzat Yang Maha Mengetahui, melainkan juga karena Al Qur’an merupakan kitab suci terakhir yang diturunkan untuk manusia, bahkan Al Qur’an diturunkan untuk membenarkan dan mensupervisi sejumlah distorsi yang dialami oleh kitab suci-kitab suci sebelumnya.

Pertama, Hukum Al Qur’an Mencakup Tsabit dan Mutaghayyir. Hukum Al Qur’an mencakup prilaku manusia baik yang bersifat Tsabit (pasti dan tidak berubah) maupun Mutaghayyir (tidak pasti dan berubah-rubah). Hal inilah yang menjadikan hukum Al Qur’an dapat mencakup semua yang dibutuhkan oleh manusia.

Baca Juga:  Sesditjen Pendis Kemenag Beri Arahan “3N” pada Mahasiswa Baru UIN RIL

Permasalahan keimanan, kewajiban menjalankan sejumlah ritual ibadah, seperti: salat, puasa, haji, larangan melakukan perbuatan zina dan larangan melakukan transaksi riba merupakan sejumlah contoh produk hukum Al Qur’an yang mengatur prilaku manusia dan bersifat Tsabit dan tidak berubah dari satu masa ke masa lain dan dari satu tempat ke tempat lain.

Lain halnya dengan kaidah-kaidah yang bersifat umum yang membawahi sejumlah permasalahan yang bersifat kebaruan, seperti kaidah: at-Taysir (kemudahan), asy-Syura (musyawarah) dan al-`Adl (keadilan). Ada banyak permasalahan berkaitan dengan kaidah-kaidah ini yang membutuhkan ijtihad, agar produk hukum yang dihasilkan selaras dan sesuai dengan kemaslahatan syariat.

 

Kedua, Hukum Al Qur’an Mencakup Aqidah dan Amaliyah. Cakupan hukum Al Qur’an, di mana ia mencakup ranah Aqidah dan ranah Amaliyah, merupakan sebuah produk hukum yang belum ada sebelumnya dari produk hukum-produk hukum yang dilahirkan oleh peradaban manusia.

Ketiga, Produk Hukum Al Qur’an Mencakup Semua Kondisi dan Zaman, meliputi perintah Al Qur’an untuk merujuk kepada hadis, terkandung dalam hukum Al Qur’an produk hukum seputar permasalahan cabang dan terinci penjelasannya, sehingga produk hukum semacam ini tidak lagi membutuhkan penjelasan dari hadis, terkandung dalam hukum Al Qur’an sejumlah kaidah yang bersifat umum, dimana dapat diturunkan darinya sejumlah cabang permasalahan dan terkandung dalam hukum Al Qur’an konsep Ta`lil dan ijtihad.

Baca Juga:  Festival Nyeruit 2025, Wulan Dorong Generasi Muda Cinta Budaya Lampung

“Komprehensifitas produk hukum Al Qur’an yang mencakup perkara Tsabit dan Mutaghayyir, juga mencakup ranah Aqidah dan Amaliyah, serta mencakup semua kondisi dan zaman, merupakan bukti yang menunjukkan bahwasannya Al Qur’an bukanlah sebuah produk yang bersumber dari Muhammad, melainkan dari Dzat Yang Maha Mengetahui, Tuhan alam semesta,” kata Prof. Yusuf.

Dekan Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, Dr. Efa Rodiah Nur, MH, mengatakan, diskusi rutin antara dosen dan mahasiswa sangat penting untuk mendorong pertukaran ide, memperdalam pemahaman akademik, serta meningkatkan keterampilan berpikir kritis dan komunikasi.

“Diskusi ini dilakukan berseri, selama satu tahun kedepan sudah ditentukan narasumber dan temanya. Nanti di akhir tahun akan dijadikan buku,” kata dekan###

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Muswil MES Bali Resmi Dibuka, Teguh Santosa Tegaskan Pentingnya Ekonomi Syariah
BEM Unila Desak Prabowo Pecat Menteri Problematik dan Copot Kapolri!
Gedung DPRD Makassar Terbakar Usai Aksi Massa, Ketua JMSI Lampung: “Dengarkan Suara Rakyat dengan Hati
Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak
Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026
Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung
PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark
Lampung Jadi Proyek Percontohan Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial Pertama di Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Muswil MES Bali Resmi Dibuka, Teguh Santosa Tegaskan Pentingnya Ekonomi Syariah

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:18 WIB

BEM Unila Desak Prabowo Pecat Menteri Problematik dan Copot Kapolri!

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:08 WIB

Gedung DPRD Makassar Terbakar Usai Aksi Massa, Ketua JMSI Lampung: “Dengarkan Suara Rakyat dengan Hati

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:48 WIB

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:23 WIB