Laporan : Vini
BANDARLAMPUNG – Diduga korupsi dalam kegiatan bimbingan teknis Pra tugas bagi 202 Kepala Desa terpilih serta pembekalan wawasan kebangsaan sekabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2022 yang dilaksanakan oleh Bina Pengembangan Potensi Dan Inovasi Desa (BPPID), diungkap Ditkrimsus Polda Lampung yang disampaikan pada Jum’at (16/1).
Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu tanggal ( 26/3) terdapat kegiatan Bimbingan Teknis Pra Tugas bagi 202 Kepala Desa terpilih serta Pembekalan Wawasan Kebangsaan sekabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2022 yang dilaksanakan oleh Bina Pengembangan Potensi Dan Inovasi Desa (BPPID), kegiatan dilaksanakan pada tanggal 26 Maret s/d 27 Maret 2022 di hotel Horison Bandar Lampung, pada tanggal 28 Maret s/d 01 April 2022 di Institute Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor dan Pusdikter AD Bandung Barat.
Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Arie Rachman Nafarin mengungkapkan telah terjadi suap atau gratifikasi terhadap pejabat negara / pegawai negeri Dinas PMD Kab. Lampung Utara dari Tim BPPID sebagai penyelenggara
Bimbingan Teknis Tim BPPID menjanjikan uang sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu) / peserta Bimtek terhadap Dinas PMD Kab.Lampung Utara yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Adapun uang suap yang telah diterima oleh pihak Dinas PMD Kab. Lampung Utara seluruhnya dari Kepala Desa yang terpilih sebanyak 202 yang mengikuti kegiatan Bimtek tersebut dengan total dana yang diserahkan Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah).
“Saat ini proses penyidikan perkara suap atau gratifikasi tersebut sedang ditangani oleh Subdit III / Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung dan Sat Reskirm Polres Lampung Utara,” ungkapnya.
1 2 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya