Mantan Bupati Lampura AIM, Dikabarkan Bebas Saat Perayaan Imlek 2023

Senin, 23 Januari 2023 | 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Dikabarkan mantan Bupati Lampung Utara (Lampura), Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) bebas dari Lapas Rajabasa Bandar Lampung saat perayaan Imlek, Senin, (23/01) pagi.

Dilansir dari lampung.poskota.co.id yang memberitakan AIM dibebaskan dari Lapas Rajabasa saat perayaan Imlek berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber yang mengatakan AIM bebas setelah menjalani masa hukuman selama empat tahun dari vonis delapan tahun.

Kabar tersebut juga sebelumnya sempat jadi perbincangan di sebagian kalangan masyarakat Lampura yang mendapatkan kabar burung AIM sudah bebas, namun belum ada informasi akurat yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau kabar burung itu sih sudah hampir sebulan ini terdengar. Tapi kalau secara resmi belum ada pemberitahuan dari pihak-pihak terkait. Jadi saya fikir itu hoaks,” ujar Hendra, salah satu warga Kabupaten setempat.

Baca Juga:  Pidato Presiden Prabowo di Parlemen Turki Bentuk Seruan Moral Kemanusiaan

Dirinya juga mengaku tidak begitu banyak mengetahui hasil putusan hukum atas mantan Bupatinya terdahulu. Namun peristiwa OTT yang dilakukan langsung oleh KPK-RI pada akhir tahun 2019 silam menggemparkan semua kalangan masyarakat Lampura dan menjadi perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat setempat.

“Saya sih tidak begitu mengikuti perkembangan kasus OTT itu bang, cuma tahunya waktu tahun 2019 kalau enggak salah Pak Bupati kena OTT sama KPK dan posisinya sekarang digantikan oleh Pak Budi Utomo yang dulu jadi Wakil Bupati,” tuturnya.

Baca Juga:  Halal Bihalal di Muhammadiyah, Gubernur Lampung Serahkan Hibah Tanah

AIM sendiri sebelumnya dituntut oleh KPK dengan pidana 10 tahun penjara atas kasus suap pada proyek di dua instansi Pemkab setempat. Namun dalam putusan PN Tanjungkarang menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dengan uang pengganti senilai Rp77 miliar. Dalam Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan AIM, dirinya dihukum 5 tahun penjara dan didenda Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan.

Selain itu, AIM dituntut untuk mengganti kerugian negara senilai Rp63,4 miliar atas tindakan korupnya (menerima suap dan gratifikasi), ditambah lagi dengan pencabutan hak politiknya selama 4 tahun sejak AIM selesai menjalani masa hukuman pokoknya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Ansor Gelar Dialog Lintas Pemuda Agama
Istikomah Minta Polres Mengusut Penganiayaan Anaknya yang Nyantri di Darul A’mal
Malang Nasib Mantan Bupati Lampung Timur, Istri di PAW, Dawam Dituding Korupsi
Lestari: Wujudkan Kesetaraan Bagi setiap Warga Negara
Halalbihalal Keluarga Besar Setjen MPR, Ahmad Muzani: Mempererat Persaudaraan
Megawati Hadiri Peringatan 60 Tahun Kunjungan Kim Il Sung
Bawaslu Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Ke Pemkab Mesuji, KPU Rencananya April
Hinca Panjaitan Usul Polri Rutin Merotasi Polantas

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 21:33 WIB

Ansor Gelar Dialog Lintas Pemuda Agama

Jumat, 18 April 2025 - 19:19 WIB

Istikomah Minta Polres Mengusut Penganiayaan Anaknya yang Nyantri di Darul A’mal

Jumat, 18 April 2025 - 06:17 WIB

Malang Nasib Mantan Bupati Lampung Timur, Istri di PAW, Dawam Dituding Korupsi

Kamis, 17 April 2025 - 23:58 WIB

Lestari: Wujudkan Kesetaraan Bagi setiap Warga Negara

Kamis, 17 April 2025 - 23:15 WIB

Halalbihalal Keluarga Besar Setjen MPR, Ahmad Muzani: Mempererat Persaudaraan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Ansor Gelar Dialog Lintas Pemuda Agama

Jumat, 18 Apr 2025 - 21:33 WIB

#indonesiaswasembada

Lestari: Wujudkan Kesetaraan Bagi setiap Warga Negara

Kamis, 17 Apr 2025 - 23:58 WIB