Laporan : Rudi Alfian
LAMPUNG UTARA – Jajaran Polres Lampung Utara kembali mengamankan terduga pelaku pemerasan terhadap salah satu Gapoktan yang ada di wilayah Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten setempat.
Dalam penangkapan tersebut, salah satunya didapati identitas Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers atau wartawan berinisial Sal alias Us, warga Desa Gedungketapang, Kecamatan Sungkai Selatan.
Menurut keterangan Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, menyampaikan, peristiwa dimaksud bermula pada hari Kamis, (14/04) siang.
Ketika itu, sekira pukul 11.00 WIB, korban Trubus, (45), warga Dusun Bumijaya, Desa Bumiratu, Sungkai Selatan, didatangi Sal beserta dua (2) rekan lainnya.
“Komplotan oknum yang mengaku sebagai wartawan ini mengunjungi kediaman korban dengan mengendarai mobil Avanza berwarna putih,” terang Kompol Arjon Syafrie, Sabtu malam, (16/04), melalui siaran persnya.
Lebih lanjut diterangkan, korban merupakan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Makmur Bersama Desa Bumiratu. “Kemudian, setelah terlapor masuk rumah korban, terlapor menanyakan bantuan LDPM dari Dinas Ketahanan Pangan Lampung Utara,” urai Arjon.
Berdasarkan keterangan pelapor, terlapor memeriksa pembukuan tentang bantuan LDPM. Setelah terlapor memeriksa pembukuan tersebut, menurut terlapor, catatan pembukuannya salah semua, serta hanya menghabiskan uang negara dengan alasan kualitas padi yang dibeli tidak baik.
Tak lama berselang, 2 (dua) rekan oknum masuk ke dalam mobil sedangkan Us mendekati korban dan saksi seraya menawarkan bantuan.
“Terlapor US menyampaikan kepada korban ‘mau dibantu atau tidak. Kalau mau cepat selesai, segera diurus. Kalau tidak akan dilaporkan ke polisi,” ujar Kapolsek, menirukan bahasa terduga pelaku.
Setelah menyampaikan keinginannya untuk membantu korban, terlapor dan teman-temannya pergi. Sekira pukul 16.00 WIB, korban menghubungi terlapor melalui komunikasi telepon dengan maksud menanyakan alamat rumah untuk menyelesaikan permasalahan.
“Dirumah terduga pelaku Sal, korban menyerahkan uang Rp1,5 juta. Namun, Sal meminta tambahan uang lagi sebesar Rp10 juta rupiah,” jelas Arjon Syafrie.
Karena merasa takut, korban pun memenuhi permintaan terlapor tersebut.
Pada Sabtu sore sekira pukul 16.30 WIB, korban memberikan uang sebesar Rp10 juta kepada terduga pelaku dipinggir jalan raya Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara.
Merasa menjadi korban pemerasan, korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungkai Selatan.”Atas laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan melakukan penyelidikan dan diamankan seorang terduga pelaku di jalan raya Prokimal sesaat usai pelaku menerima uang dari korban,” imbuh Arjon.
Saat ditangkap, tambah Kapolsek, salah satu pelaku membawa uang milik korban. “Sementara, dua rekan pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini sedang dalam pencarian orang,” tandasnya.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.