Boyoh menambahkan, untuk dua pelaku lainnya setelah di lakukan pemeriksaan tidak cukup bukti dan hanya sebagai saksi.
Adapun empat tersangka yakni, AK (28) dan I (58) keduanya warga Kecamatan Blambangan Pagar kemudian IW (27) serta EY (37) warga Kecamatan Abung Selatan.
“Adapun modus operandi dimana para tersangka meminta uang sebesar 50 ribu kepada supir truk batubara, kalau tidak dikasih makan sopir truk disuruh putar balik,” ujarnya.
1 2 3 Selanjutnya
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Anis
Sumber Berita : Humas Polres Lampura
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya